JAKARTA TIMUR, 15 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Ketenangan kawasan religi kembali tercoreng. Investigasi lapangan menemukan adanya peredaran bebas minuman keras (miras) di sekitar area Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Setidaknya 10 gerai atau toko kelontong yang berada di radius dekat fasilitas keagamaan tersebut diduga menjual minuman beralkohol secara terang-terangan, melanggar norma lingkungan dan regulasi perdagangan.
Informasi ini pertama kali mencuat melalui laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan yang seharusnya steril dari peredaran miras, mengingat fungsinya sebagai pusat kegiatan ibadah haji, tempat transit jamaah, hingga titik pemberangkatan resmi ke Tanah Suci.
Diduga Tak Berizin dan Langgar Zonasi
Berdasarkan pemantauan di lokasi, toko-toko tersebut rata-rata tidak menampilkan izin resmi penjualan minuman beralkohol, serta berada dalam zona larangan distribusi minuman keras, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Kami mendapati sejumlah toko menjual bir dan miras golongan B tanpa menyembunyikan produk. Ini terjadi hanya beberapa ratus meter dari gerbang Asrama Haji,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Polisi Diminta Turun Tangan
Situasi ini memicu desakan dari tokoh masyarakat dan elemen keagamaan setempat agar aparat kepolisian dan Satpol PP segera melakukan sidak (inspeksi mendadak) dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar.
“Ini bukan soal agama saja, tapi soal etika ruang publik. Di kawasan asrama ibadah, jangan dibiarkan ada toko-toko yang menjajakan miras seenaknya,” ucap Ketua Forum RW setempat.
Ujar Salah Satu Penjual
Deddy menyatakan bahwa dia sudah menyetorkan uang bulanan. “Saya sudah memberikan uang setoran ke kelurahan, ke polsek, ke polres,ke pemkot, ke kecamatan, dan Keoknum-oknumnya hingga sampai ke tingkat polda.”
Potensi Pelanggaran Berlapis
Selain dugaan pelanggaran zonasi, toko-toko tersebut juga berpotensi menyalahi ketentuan perizinan usaha, tidak mencantumkan kategori golongan miras secara legal, serta tidak memenuhi standar keamanan distribusi barang beralkohol, dan si penjual terkena Pasal 204 ayat (1) KUHP.
Pemkot dan Polres Metro Jaktim Diminta Bertindak
Warga meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama jajaran Polres Metro Jaktim untuk:
- Melakukan penertiban dan penyegelan terhadap toko yang melanggar.
- Memeriksa izin edar dan peredaran minuman beralkohol di lokasi.
- Mengawasi zona religi agar tidak disusupi aktivitas usaha yang bertentangan dengan fungsi lingkungan sosial.
[TIMSUS REDAKSI RESKRIMPOLDA.NEWS]













