Unit Reskrim Cikampek Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Bank: Motor Korban Disembunyikan di Kebun Kosong

Unit Reskrim Cikampek Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Bank: Motor Korban Disembunyikan di Kebun Kosong
banner 120x600

KARAWANG, 14 Juli 2025 RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Reserse Kriminal Unit Polsek Cikampek, jajaran Polres Karawang, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor). Keduanya diamankan saat tengah berada di area parkir Bank BCA Cikampek, tidak jauh dari lokasi kejadian perkara.

crossorigin="anonymous">

Pelaku berinisial RJH (34) dan OA (20) ditangkap usai dilaporkan oleh korban Indra Kusuma (23), warga Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario 160 warna hitam, saat diparkir di depan Bengkel Bubut DUTA pada Jumat malam.

Menurut laporan polisi, korban saat itu meninggalkan sepeda motornya untuk melakukan transaksi di mesin ATM. Dalam kurun waktu yang singkat, pelaku diduga sudah memantau situasi lalu mendorong sepeda motor korban ke area kebun kosong yang tidak jauh dari lokasi. Motor tersebut kemudian rencananya akan dijual melalui jejaring sosial media, dengan identitas dan dokumen kendaraan palsu.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikampek, AKP Abdul Wahab Sya’roni, S.H., segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menemukan keberadaan kedua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Kunci kontak sepeda motor
  • Pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya

Diperkirakan, total kerugian materil yang dialami korban mencapai Rp23 juta.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, S.H., mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika memarkirkan kendaraannya, terutama di lokasi umum seperti depan toko, minimarket, dan ATM.

“Meski hanya ditinggal sebentar, pastikan kendaraan terkunci ganda dan diawasi langsung. Aksi pelaku kejahatan bisa terjadi dalam hitungan detik ketika ada celah kelengahan,” tegasnya.

Kepolisian juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan agar tidak mudah mempercayakan kendaraannya kepada orang yang baru dikenal dan tidak melepas kunci saat ditinggalkan, bahkan dalam waktu singkat.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Cikampek dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0