TERUNGKAP! OKNUM POLISI MENGAKU TERIMA RP1,5 MILIAR UNTUK “AMANKAN” KASUS KORUPSI PJU CIANJUR

TERUNGKAP! OKNUM POLISI MENGAKU TERIMA RP1,5 MILIAR UNTUK "AMANKAN" KASUS KORUPSI PJU CIANJUR
banner 120x600

CIANJUR, 14 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satu pengakuan mencengangkan terkuak dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Seorang anggota kepolisian berinisial RH secara terbuka menyatakan telah menerima uang titipan sebesar Rp1,5 miliar terkait penanganan perkara tersebut.

crossorigin="anonymous">

Pernyataan ini diungkap dalam konferensi pers resmi yang digelar Kejaksaan Negeri Cianjur pada Kamis, 11 Juli 2025. Kepala Kejari Cianjur, Dr. Kamin, S.H., M.H., memutar rekaman video pengakuan RH, memperlihatkan salinan surat pernyataan bermaterai, dan menyajikan bukti percakapan digital WhatsApp antara RH dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, Dadan Kinanjan.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuduhan pemerasan dan kriminalisasi yang sebelumnya dilayangkan oleh PT KPA, kontraktor pelaksana proyek PJU Cianjur. Dalam jumpa pers yang digelar PT KPA di Jakarta, pihaknya menuding bahwa uang Rp1,5 miliar tersebut adalah hasil tekanan oleh oknum Kejaksaan.

Namun, berdasarkan pengakuan RH, uang tersebut justru berasal dari seseorang bernama Purbo, bukan dari Dadan sebagaimana yang diklaim sebelumnya. RH menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan sebesar Rp500 juta untuk kebutuhan pribadi, sementara sisanya senilai Rp1 miliar telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur melalui perantara bernama Yusuf pada 8 Juli 2025.

Lebih jauh, RH juga membeberkan bahwa dirinya sempat diintimidasi oleh Dadan Kinanjan agar menarik kembali uang yang telah disetor ke Kejari Cianjur dan memberikan keterangan tidak benar untuk menyudutkan institusi Kejaksaan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr. Kamin menegaskan dengan tegas bahwa lembaganya tidak pernah menerima maupun meminta uang dari pihak manapun dalam penanganan kasus PJU Cianjur.

“Kami sangat menyayangkan tuduhan sepihak yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi penegak hukum. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang sah,” tegas Dr. Kamin.

Kejari Cianjur kini membuka opsi untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut atas kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat dalam upaya menghambat proses hukum dan mengaburkan fakta sebenarnya dalam perkara mega proyek PJU ini.

Sebagai informasi, proyek Penerangan Jalan Umum ini digarap oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur dengan nilai anggaran mencapai Rp40 miliar. Dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut telah memicu penyelidikan intensif oleh aparat penegak hukum sejak awal 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan indikasi permainan anggaran dan potensi kolusi antara aparat dan pihak rekanan proyek.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0