LUMAJANG
Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang kembali mengintensifkan operasi penertiban praktik perjudian ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, dua lokasi yang diduga kuat sebagai arena sabung ayam digerebek secara terpisah oleh petugas kepolisian, masing-masing berlokasi di Kecamatan Klakah dan Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Namun sayangnya, ketika aparat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), arena tersebut telah ditinggalkan dalam keadaan kosong. Diduga, para pelaku memperoleh informasi lebih awal dan kabur sebelum petugas sempat melakukan penangkapan.
Dua Titik Penggerebekan, Dua Lokasi Kosong
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy, S.I.K., M.H., membenarkan adanya kegiatan penindakan di dua titik yang berbeda tersebut. Menurutnya, jajaran Polres telah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan arena judi sabung ayam yang meresahkan warga.
“Tim sudah bergerak ke dua lokasi yang telah kami petakan sebelumnya. Tapi saat penggerebekan dilakukan, lokasi sudah kosong dan ditinggalkan dalam kondisi terburu-buru, bahkan alat-alat sabung ayam masih berserakan di sekitar arena,” ujar AKBP Alex saat ditemui di Mapolres Lumajang, Senin (14/7/2025).
Meskipun tidak berhasil mengamankan tersangka di tempat, petugas tetap mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang diyakini sebagai tempat sabung ayam, antara lain:
- Potongan tenda dan terpal yang digunakan sebagai arena,
- Sisa bulu ayam dan bekas kandang darurat,
- Kursi plastik, ember air, dan jejak darah di sekitar arena pertarungan,
- Rangkaian tali dan pisau taji buatan tangan yang diduga dipakai dalam pertarungan ayam jago.
“Dari pola penataan arena dan perlengkapan yang ditemukan, kami menduga kuat bahwa aktivitas ini telah berlangsung rutin dan dikelola oleh jaringan terorganisir, bukan sekadar permainan lokal biasa,” terang AKBP Alex.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri jejak pelaku dan penanggung jawab arena tersebut. Aparat telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dan akan memeriksa kamera pengawas (CCTV) sekitar serta meminta keterangan dari warga setempat.
“Perjudian dalam bentuk apapun adalah pelanggaran hukum dan merusak ketertiban umum. Kami minta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Kerja sama publik sangat kami butuhkan dalam memberantas praktik ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Pihak Polres Lumajang memastikan bahwa pengawasan terhadap praktik perjudian, terutama sabung ayam yang kerap berpindah-pindah lokasi, akan diperketat dan ditindak secara berkelanjutan.
[RED]













