Abaikan Edaran Gubenur Jawa Barat pelajar Bebas Pake Sepeda Motor Ke sekolah

Abaikan Edran Gubenur Jawa Barat pelajar Bebas Pake Sepeda Motor Ke sekolah
banner 120x600

INDRAMAYU, 14 JULI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan larangan tegas bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa ponsel dan sepeda motor ke sekolah. Namun, kenyataannya di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, aturan tersebut seolah tak digubris.

crossorigin="anonymous">

Berbunyi,Surat Edaran Gubernur Jawa Barat melarang pelajar, khususnya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk membawa sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan membentuk karakter siswa sejak dini.
Alasan Larangan:
Keselamatan:

Pelajar yang belum memiliki SIM dianggap belum cukup umur dan belum memiliki keterampilan berkendara yang memadai, sehingga berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kepatuhan Hukum:

Membawa kendaraan tanpa SIM melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pantauan awak media di lapangan terlihat beberapa anak-anak berseragam sekolah mengendarai sepeda motor tidak menggunakan Helm saat berkendara.

Padahal beberapa waktu lalu, aturan tersebut diumumkan langsung oleh Dedi Mulyadi usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Provinsi Jawa Barat di Lapangan Rindam III Siliwangi, Kota Bandung, pada Jumat 2 Mei 2025. Kemarin

Dalam keterangannya kepada wartawan, Dedi menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya anjuran, tetapi harus ditegakkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa sepeda motor dan HP,” tegas Dedi. Ia juga menambahkan bahwa untuk siswa SMA, larangan berlaku bagi mereka yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun ironisnya, imbauan yang berbasis hukum tersebut belum sepenuhnya mendapat dukungan atau pengawasan yang memadai di lapangan.

Di Kecamatan Losarang, banyak siswa-siswi SMP yang masih bebas mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa helm, tanpa SIM, bahkan sebagian besar kendaraan yang digunakan tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat seperti STNK.

Padahal, Dedi menegaskan bahwa larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM dan memenuhi standar keselamatan berkendara.

Artinya, siswa yang belum cukup umur secara hukum tidak boleh mengemudikan kendaraan di jalan raya.

“Selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan,” kata Dedi.

Pernyataannya mengindikasikan bahwa lemahnya kontrol dan kesadaran masyarakat menjadi penghambat implementasi kebijakan yang sebenarnya bertujuan untuk keselamatan anak-anak.

Salah satu Kepala sekolah di Kecamatan Losarang yang enggan disebutkan namanya juga mengakui pihak sekolah kesulitan menegakkan aturan tersebut karena tidak memiliki kewenangan langsung di jalan raya.

“Kami sudah menyampaikan larangan kepada siswa dan orang tua, tapi tetap saja banyak yang membandel. Pengawasan harus dilakukan juga oleh aparat dan orang tua di rumah,” ujarnya. Kepada awak media Senin 14 Juli 2025.

Kondisi ini menunjukkan adanya celah besar antara regulasi dan pelaksanaannya di tingkat bawah. Tanpa sinergi antara pihak sekolah, orang tua, kepolisian, dan aparat pemerintah desa, aturan gubernur tersebut akan sulit untuk ditegakkan secara efektif.

Hingga berita ini diterbitkan, Unit Satlantas Polsek Losarang belum ada keterangan lebih lanjut.

[NONO]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0