JAKARTA, 14 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama Satuan Tugas Pangan Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan temuan 212 merek beras kategori premium dan medium yang diduga melakukan praktik pemalsuan mutu dan pelabelan, menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp99 triliun.
Menteri Pertanian Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, MP, menegaskan bahwa investigasi ini merupakan bagian dari langkah penertiban terhadap penyimpangan mutu beras nasional, demi melindungi hak konsumen serta menjaga stabilitas pasar pangan.
“Proses pemeriksaan telah dimulai sejak Kamis, 10 Juli 2025, dan ditemukan bahwa 86 persen dari total sampel beras yang beredar di pasar tidak sesuai dengan label mutu yang tertera. Hal ini sangat merugikan masyarakat serta negara,” ungkap Mentan Amran dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri di Jakarta.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku antara lain:
- Pelabelan palsu, mencantumkan kualitas premium atau medium padahal isinya tidak memenuhi standar mutu sesuai ketentuan nasional.
- Pencampuran beras kualitas rendah dengan kemasan merek ternama.
- Distribusi lintas wilayah tanpa pemenuhan standar uji laboratorium dari lembaga pengawas mutu pangan.
Dalam rangkaian penyelidikan, sebanyak 10 perusahaan yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik manipulasi mutu telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Satgas Pangan Bareskrim.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran semacam ini. Penegakan hukum akan kami lakukan secara menyeluruh,” tegas perwakilan Bareskrim.
Berikut daftar beberapa merek dan perusahaan distribusi yang tengah diselidiki dan diduga melakukan penyimpangan label dan mutu:
Wilmar Group
- Merek: Sania, Sovia, Fortune, Siip
- Distribusi: Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta
PT Food Station Tjipinang Jaya
- Merek: Alfamidi Setra Pulen, Setra Ramos, Food Station
- Wilayah: Aceh, Sulsel, Kalimantan Selatan, Jawa Barat
PT Belitang Panen Raya
- Merek: Raja Platinum, Raja Ultima
- Wilayah: Jateng, Aceh, Jabar, Jabodetabek
PT Unifood Candi Indonesia
- Merek: Larisst, Leezaat
- Distribusi: Jabodetabek, Jateng, Jabar
PT Buyung Poetra Sembada Tbk
- Merek: Topi Koki
- Wilayah: Lampung, Jateng
PT Bintang Terang Lestari Abadi
- Merek: Elephas Maximus, Slyp Hummer
- Distribusi: Sumut, Aceh
PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)
- Merek: Ayana
- Wilayah: Yogyakarta, Jabodetabek
PT Subur Jaya Indotama
- Merek: Dua Koki, Subur Jaya
- Wilayah: Lampung
CV Bumi Jaya Sejati
- Merek: Raja Udang, Kakak Adik
- Wilayah: Lampung
PT Jaya Utama Santikah
- Merek: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi
- Distribusi: Jabodetabek
Menteri Pertanian menyatakan bahwa regulasi peredaran beras akan diperketat, termasuk kewajiban uji laboratorium berkala, audit mutu, dan sertifikasi label secara ketat oleh lembaga independen.
Pihak Satgas Pangan Bareskrim Polri juga menggarisbawahi bahwa penindakan hukum akan dikenakan sesuai Pasal 62 dan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen serta UU Pangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
[RED]













