Rehabilitasi Mangrove Jadi Ajang Korupsi, Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Natuna

Rehabilitasi Mangrove Jadi Ajang Korupsi, Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Natuna
banner 120x600

NATUNA, 13 Juli 2025 RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna secara resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek percepatan rehabilitasi hutan mangrove di wilayah pesisir Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut.

crossorigin="anonymous">

Kedua individu yang diamankan berinisial ER dan ES, masing-masing dijerat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna dengan Nomor: PRINT-01/L.10.13/Fd.1/07/2025 dan PRINT-02/L.10.13/Fd.1/07/2025, tertanggal 7 Juli 2025. Penahanan dilakukan langsung di Kantor Kejari Natuna setelah penyidik meyakini telah cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan aktif kedua tersangka dalam penyimpangan anggaran negara.

Dugaan korupsi ini mencuat dalam kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Semintan Jaya pada tahun anggaran 2021 serta Kelompok Tani Jaya pada tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek yang seharusnya bertujuan untuk memperkuat ekosistem pesisir justru dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan manipulasi dan penyalahgunaan dana.

“Kedua tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam kegiatan rehabilitasi mangrove. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak terganggu,” ungkap Kasi Intel Kejari Natuna dalam keterangan tertulis.

Penyidik juga tengah mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal kelompok tani maupun pihak eksternal, termasuk kontraktor atau oknum aparatur desa yang terlibat dalam pengesahan laporan fiktif.

Program rehabilitasi mangrove, yang semestinya menjadi bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir, justru tercoreng oleh ulah oknum yang mengutamakan kepentingan pribadi.

Para tersangka saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Ranai selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dari tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0