HOME, Kota  

Toko Berkedok Konter HP di Bekasi Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal, Warga Bongkar Modus Licik Penjual

Warga dan pemuda setempat menemukan penjual obat keras ilegal berjenis tramadol
banner 120x600

BEKASI, 12 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Operasional toko berlangsung setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB, dan berada hanya beberapa meter dari rumah ibadah. Aktivitas mencurigakan mulai tercium warga setelah mereka mengamati gelagat tak lazim dari para pengunjung toko, yang sebagian besar berusia remaja hingga dewasa muda.

crossorigin="anonymous">

“Saya sudah lama mencurigai tempat ini. Orang-orang datang bukan seperti beli pulsa. Mereka datang, langsung diberikan sesuatu, lalu buru-buru pergi, tanpa satu pun mengeluarkan ponsel atau berbicara soal layanan konter,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Kecurigaan warga memuncak setelah melihat transaksi-transaksi yang berlangsung dengan sangat cepat dan sembunyi-sembunyi. Barang yang diterima dari penjual langsung disembunyikan ke dalam kantong celana atau tas pembeli.

Atas kekhawatiran bersama, warga dan pengurus RT melakukan klarifikasi langsung ke toko. Namun sang pemilik bersikeras bahwa usahanya murni usaha konter. “Silakan diperiksa, ini hanya konter biasa,” ujarnya santai.

Pemeriksaan awal oleh warga tidak membuahkan hasil karena tidak ditemukan barang mencurigakan di etalase maupun rak penyimpanan.

Tidak tinggal diam, warga berinisiatif menghubungi seorang wartawan yang dikenal oleh salah satu pemuda setempat. Wartawan tersebut kemudian melakukan investigasi mendalam dengan dilengkapi dokumen resmi peliputan.

Hasil penyelidikan mengejutkan. Toko yang selama ini dikira menjual pulsa dan aksesoris, ternyata menjadi tempat transaksi berbagai obat keras golongan G, seperti:

  • Tramadol
  • Hexymer
  • Trihexyphenidyl (Trihex)
  • Obat-obatan psikotropika lainnya yang tergolong sebagai narkotika ringan

Penjualan obat-obatan keras tanpa izin resmi apalagi kepada masyarakat umum, merupakan tindak pidana yang berat di mata hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan 197, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Aparatur setempat melalui Ketua RT dan perwakilan kelurahan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama jika melibatkan remaja yang sering mengunjungi lokasi tertutup secara berulang.

“Kami minta warga untuk aktif menyampaikan laporan kepada aparat jika menemukan aktivitas yang dirasa janggal, terutama jika dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah atau rumah ibadah,” tegas pejabat lingkungan.

[RED – DEWANDARU]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0