Denpasar, 12 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil membongkar jaringan kejahatan siber lintas negara yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat perjudian daring internasional. Enam pelaku utama, terdiri dari empat pria dan dua wanita, ditangkap karena diduga menyalahgunakan data pribadi milik ratusan warga Bali demi membuka rekening bank fiktif untuk kepentingan aktivitas judi online.
Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CP (44 tahun), RH (43), NZ (21), FO (24), serta dua perempuan SP (21) dan PF (22). Mereka diamankan setelah penyidik menemukan pola perekrutan yang sistematis dan merugikan masyarakat lokal.
Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa para tersangka menawarkan imbalan uang tunai sebesar Rp500.000 kepada warga untuk bersedia membuka rekening bank dan layanan mobile banking (M-Banking) dengan menggunakan identitas diri mereka. Namun tanpa sepengetahuan korban, data-data itu kemudian dialihkan ke sistem operasional sindikat judi daring yang berbasis di Kamboja.
“Modusnya sangat halus. Pelaku membujuk masyarakat agar mau menyerahkan identitas diri lengkap dengan foto KTP dan pembuatan akun bank. Setelah itu, rekening dikendalikan oleh sindikat, digunakan untuk lalu lintas dana hasil perjudian,” ungkap seorang penyidik Siber Polda Bali, Jumat (11/7/2025).
Hingga saat ini, jumlah warga yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi tercatat telah mencapai ratusan orang. Banyak dari mereka baru menyadari telah menjadi korban setelah menerima tagihan atau permintaan klarifikasi dari pihak perbankan.
Tim penyidik tengah melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan jaringan komunikasi digital para pelaku guna mengungkap keterlibatan pelaku lainnya yang masih berada di luar negeri, termasuk koordinator di Kamboja.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Perlindungan Data Pribadi, dan KUHP terkait perjudian dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Polda Bali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur imbalan uang tunai dengan iming-iming membuka rekening bank atas permintaan orang lain, karena risiko penyalahgunaan identitas sangat tinggi dan dapat menjadikan seseorang sebagai pihak terlibat dalam aktivitas ilegal.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan digital, terutama terkait pembuatan rekening bank yang dimanfaatkan jaringan kriminal lintas negara,” pungkas juru bicara Polda Bali.
[RED]













