Banyumas, 12 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil meringkus seorang wanita berinisial HR (26 tahun), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, yang diketahui kembali menjalankan bisnis ilegalnya sebagai pengedar obat-obatan golongan psikotropika dan obat keras tertentu tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 6 Juli 2025 pukul 13.05 WIB di kediaman pelaku, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal HR. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik narkoba.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku sempat berkilah dan mengelabui petugas dengan mengaku telah berhenti dari aktivitas jual beli obat-obatan.
“Bahkan HR mencoba mengalihkan perhatian petugas dengan menyebutkan nama orang lain yang dituduh masih menjual obat terlarang,” ungkap Kompol Willy, Selasa (8/7/2025).
Namun, petugas tidak terkecoh. Penggeledahan secara menyeluruh dilakukan, termasuk ke bagian atas plafon rumah yang akhirnya menjadi titik penemuan utama barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, tim Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa:
- 1.945 butir Tramadol
- 1.995 butir Trihexyphenidyl/Heximer
- 29 butir Alprazolam (Atarax)
- 45 butir obat kemasan silver dari saksi JA dan SM
- Uang tunai sebesar Rp 200.000
- 1 unit ponsel merek OPPO
Fakta mengejutkan lainnya adalah bahwa HR merupakan residivis, yang sebelumnya telah dua kali diproses hukum atas kasus serupa terkait pengedaran psikotropika. Meski pernah dipenjara, HR tampaknya kembali terjerumus dalam bisnis haram tersebut.
“Pelaku dikenal licin, tapi kali ini tidak bisa lagi mengelak. Kami akan proses tegas,” ujar Kompol Willy.
Kini, pelaku resmi ditahan di sel tahanan Polresta Banyumas dan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3)
- Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut meliputi pidana penjara maksimal di atas 10 tahun, serta denda dalam jumlah besar.
Polresta Banyumas mengimbau seluruh warga untuk lebih aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan masing-masing, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
“Keterlibatan masyarakat adalah ujung tombak dalam memberantas peredaran obat ilegal. Laporkan, dan kami akan tindaklanjuti secara profesional,” tutup Kompol Willy.
[RED]













