Pria Asal Karangasem Culik Anak Mantan Atasan dan Minta Tebusan Rp 100 Juta

Pria Asal Karangasem Culik Anak Mantan Atasan dan Minta Tebusan Rp 100 Juta
banner 120x600

Denpasar, 12 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Rasa dendam dan kebohongan berujung jeruji besi. Seorang pria bernama I Wayan Sudirta (29 tahun), asal Desa Seraya, Karangasem, Bali, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum setelah melakukan penculikan terhadap seorang anak berusia 10 tahun, yang merupakan anak mantan bos tempat ia bekerja.

crossorigin="anonymous">

Aksi kriminal yang dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat pemutusan hubungan kerja ini bahkan melibatkan permintaan uang tebusan sebesar Rp 100 juta. Sidang perdana perkara ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/7/2025), mengingat korban masih di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari dari Kejaksaan Negeri Denpasar menyampaikan bahwa Sudirta didakwa dengan dua pasal hukum berat, yakni:

  • Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta
  • Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan.

Dalam dakwaan disebutkan, Sudirta pernah bekerja di toko kosmetik milik orang tua korban, anak laki-laki berinisial IMRAK. Namun pada November 2024, Sudirta diberhentikan dari pekerjaannya. Sejak saat itu, ia menyimpan dendam dan menyiapkan rencana kejahatan.

Tidak hanya itu, kepada keluarganya sendiri, Sudirta selama ini berbohong bahwa dirinya bekerja sebagai awak kapal pesiar di luar negeri, padahal ia telah menganggur pasca-pemecatan. Dalam kondisi ekonomi yang terdesak dan tekanan sosial, Sudirta kemudian melancarkan aksi penculikan terhadap IMRAK.

Ia diduga menggunakan tipu muslihat untuk menarik perhatian korban, kemudian membawanya ke lokasi yang telah disiapkan dan menghubungi pihak keluarga korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta sebagai syarat pembebasan.

Beruntung, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku serta menyelamatkan korban dalam keadaan selamat.

Atas perbuatannya, Sudirta kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, mengingat perbuatannya tergolong kejahatan serius terhadap anak dan dilakukan dengan motif pemerasan.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat, dengan agendanya mendengarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0