Polres Kotim Gulung Jaringan Narkoba, 34 Tersangka Diamankan dan 2,6 Kg Sabu Disita

Polres Kotim Gulung Jaringan Narkoba, 34 Tersangka Diamankan dan 2,6 Kg Sabu Disita
banner 120x600

Kotawaringin Timur, 12 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Kepolisian Sektor di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang cukup masif. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 2,6 kilogram serta menetapkan 34 tersangka, yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir.

crossorigin="anonymous">

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 29 tersangka merupakan pria, sementara 5 lainnya adalah perempuan. Mereka ditangkap dalam rangkaian Operasi Antinarkotika yang digelar secara intensif di berbagai wilayah strategis di Kotim.

“Seluruh tersangka diamankan dalam waktu hampir bersamaan selama operasi khusus pemberantasan narkoba. Ini adalah hasil kerja keras jajaran Satres Narkoba dibantu seluruh Polsek,” ujar Kapolres dalam konferensi pers pada Jumat (11/7/2025).

Salah satu titik dengan tingkat kasus tertinggi terletak di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Sampit. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita sabu seberat dua kilogram yang sudah dikemas dan siap edar.

Kapolres menegaskan bahwa jalur distribusi narkotika di wilayah tersebut merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas dan saat ini masih dalam pendalaman. “Kami terus menelusuri asal-usul barang dan mengembangkan jaringan di atas para tersangka yang ditangkap,” jelasnya.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, terutama di wilayah yang rentan dijadikan jalur distribusi. Operasi akan terus ditingkatkan, baik melalui penyelidikan tertutup, patroli rutin, maupun razia di titik-titik rawan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian bila mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Partisipasi publik sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tambah AKBP Resky.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung peran dan berat barang bukti yang dikuasai.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0