Jakarta Barat, 12 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil menggulung jaringan narkotika internasional yang berafiliasi dengan sindikat Golden Crescent, kawasan rawan narkoba yang mencakup Iran, Afghanistan, dan Pakistan. Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung di kawasan Meruya Selatan, Jakarta Barat, petugas mengamankan dua pelaku utama.(8/7/2025)
Tersangka pertama berinisial MT, seorang warga negara Iran, diketahui berperan sebagai peracik atau “koki”, yang bertugas memproses bahan kimia menjadi narkotika jenis sabu kristal. Sementara satu pelaku lainnya, RA, adalah warga negara Indonesia, yang diduga kuat menjadi kaki tangan lokal dalam aktivitas produksi ilegal tersebut.
“Ini bukan sekadar tindak pidana narkotika, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap kedaulatan bangsa. Seorang warga Indonesia dengan sadar membantu jaringan internasional memproduksi narkoba di wilayah NKRI,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers yang digelar usai penggerebekan.
Dari lokasi penggerebekan, tim penyidik berhasil menyita dua drum berisi cairan prekursor narkotika dengan total volume mencapai 128 liter. Berdasarkan hasil laboratorium forensik, cairan tersebut berpotensi diolah menjadi 1 hingga 4 kilogram sabu per liter, sehingga total potensi produksi bisa mencapai 512 kilogram sabu kristal siap edar.
“Laboratorium ini didesain dengan perlengkapan lengkap dan sistem keamanan tinggi. Pelaku memanfaatkan tempat tinggal sebagai laboratorium tersembunyi,” tambah Hendra.
MT Ternyata Residivis Produksi Narkoba
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka MT bukan pemain baru. Ia tercatat pernah masuk Indonesia dan ditangkap atas kasus serupa, yakni memproduksi 50 gram sabu dalam kasus terdahulu. Kini, ia kembali beroperasi dengan skala yang jauh lebih besar dan melibatkan warga lokal sebagai mitra produksi.
Kedua tersangka saat ini resmi dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
- Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
- Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Jabar mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama rumah-rumah yang tertutup rapat dan memiliki aktivitas kimia tidak wajar. Masyarakat diminta proaktif melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan indikasi laboratorium narkoba atau aktivitas mencurigakan.
[RED]













