Jepara, 12 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran fasilitas kredit fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha terus berprogres signifikan. Terbaru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah hukum dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah harta benda yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum oleh tersangka.
“Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik tersangka dalam perkara dugaan korupsi di BPR Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Kamis (10/7/2025)
Menurut keterangan resmi, aset yang diamankan meliputi lahan dan bangunan yang berdiri di atasnya, yang seluruhnya diduga dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi. Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum dalam rangka recovery asset dan pengembalian potensi kerugian negara.
“Langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pemulihan aset negara yang dirugikan akibat dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit oleh tersangka,” tegas Budi.
Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp250 miliar. Angka ini muncul berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik dan auditor internal.
KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana, guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
[RED]













