Unit PPA Polres Karawang Dalami Dugaan Persetubuhan Mahasiswi, Komitmen Tegakkan Keadilan dan Lindungi Korban

Unit PPA Polres Karawang Dalami Dugaan Persetubuhan Mahasiswi, Komitmen Tegakkan Keadilan dan Lindungi Korban
banner 120x600

KARAWANG, 11 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor (Polres) Karawang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim saat ini tengah menangani secara intensif perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial NA (19), mahasiswi yang merupakan warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

crossorigin="anonymous">

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Majalaya, dan resmi dilimpahkan ke tingkat penyidikan Polres Karawang pada 7 Juli 2025, guna memperdalam penanganan secara komprehensif sesuai prosedur hukum acara pidana.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa diduga terjadi pada:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 2 April 2025
  • Waktu Kejadian: Sekitar pukul 14.30 WIB
  • Lokasi: Kediaman nenek korban di Dusun Ciranggon I No. 13 RT 05 RW 01, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Sebagai wujud keseriusan dalam penanganan perkara, Unit PPA telah melaksanakan:

  • Pemeriksaan terhadap korban NA
  • Pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi, masing-masing berinisial:
    • Hj. A (nenek korban)
    • AK (ayah korban)
    • Hj. YA (ibu korban)
    • DM, D, AT, SAS, TS, dan A

Keterangan saksi-saksi tersebut sedang didalami guna menguatkan konstruksi peristiwa pidana serta membuktikan unsur-unsur yang relevan dengan Pasal yang akan disangkakan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., menegaskan bahwa Polres Karawang akan menjalankan penanganan perkara ini dengan pendekatan yang adil, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban, mengingat perkara ini menyangkut martabat perempuan dan menyentuh aspek moral masyarakat.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap korban. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual,” tegas Kapolres.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk:

  • Tidak menyebarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi
  • Menjaga kondusivitas lingkungan
  • Mendukung upaya penegakan hukum dengan bijaksana

Kepolisian Karawang terus menegaskan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya dalam menangani tindak pidana yang berdampak pada keselamatan dan psikologis perempuan dan anak.

Hal ini disampaikan juga oleh Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, S.H., yang menyatakan bahwa informasi perkembangan perkara akan terus disampaikan kepada publik secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

[RED]

Respon (1)

  1. Great article and straight to the point. I don’t know if this is truly the best place to ask but do you folks have any thoughts on where to hire some professional writers? Thank you 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0