CIREBON, 11 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon melalui Unit Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan golongan G yang dijual bebas tanpa izin resmi. Operasi penindakan ini merupakan hasil dari laporan warga yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di wilayahnya, dan langsung direspons cepat oleh tim penyidik.
Dalam rilis resmi yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP-A / 77 / VII / 2025 / JABAR / RESTA CIREBON tertanggal 8 Juli 2025, aparat kepolisian mengamankan satu orang pelaku pria yang diketahui berinisial DANI (nama samaran) dari sebuah kediaman di Dusun 1, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 21.30 WIB pada Selasa malam.
Dalam penggerebekan tersebut, tim menemukan dan menyita total 3.080 butir obat keras terbatas, terdiri dari:
- 1.900 butir Trihexyphenidyl, dan
- 1.180 butir Tramadol.
Kedua jenis obat tersebut tergolong obat keras psikotropika ringan yang seharusnya hanya bisa dikonsumsi berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan medis.
Tak hanya itu, petugas juga menyita:
- Uang tunai sebesar Rp1.250.000 diduga hasil transaksi,
- Satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam berikut kartu SIM yang digunakan pelaku untuk memasarkan obat tersebut secara daring maupun langsung.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui memperoleh barang dari seorang individu berinisial BRAM, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Obat-obatan tersebut kemudian dijual secara bebas kepada masyarakat, tanpa melalui jalur distribusi resmi ataupun persetujuan medis.
Kapolresta Cirebon, melalui Kasat Reserse Narkoba, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan keras terhadap peredaran obat tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga membahayakan kesehatan publik, terutama anak muda yang rentan menjadi konsumen,” ujar perwira tersebut dalam keterangannya kepada media.
Saat ini, kepolisian tengah mengembangkan penyidikan lebih lanjut:
- Melakukan pemeriksaan saksi-saksi,
- Mengirimkan sampel obat untuk uji laboratorium, dan
- Berkoordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan Negeri untuk proses hukum berikutnya.
Polresta Cirebon menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran farmasi ilegal akan dilakukan tanpa kompromi. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep, serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui praktik serupa di lingkungannya.
[RED]













