BEKASI, 11 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Unit Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku spesialis pembobol ruko yang telah meresahkan pelaku usaha di wilayah Bekasi. Kedua tersangka berinisial AR (32) dan DN (28) dicokok petugas pada Kamis malam, 10 Juli 2025, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatiasih. Mereka ditangkap setelah terekam kamera pengintai saat menjalankan aksi kriminal di sebuah toko elektronik di daerah Pondok Gede.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Dani Hamdani, dalam konferensi pers pada Jumat siang menyebutkan bahwa komplotan ini menggunakan metode penipuan visual dengan menyamar sebagai petugas kurir pengantar paket.
“Mereka datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku mengenakan rompi dan membawa kardus kosong, berpura-pura sebagai kurir jasa ekspedisi,” jelas Kombes Dani.
Setibanya di lokasi sasaran, pelaku akan mengetuk pintu ruko atau toko untuk memastikan tidak ada aktivitas di dalam. Bila kondisi dinyatakan aman, pelaku lainnya langsung merusak pengaman pintu menggunakan alat pendobrak khusus seperti obeng dan kunci T, sementara sang “kurir palsu” berjaga di luar.
Aksi kejahatan ini terekam jelas dalam CCTV milik korban, Rahmat (45), pemilik ruko distributor elektronik di kawasan Pondok Gede. Peristiwa pembobolan terjadi pada Rabu dini hari (9/7), dan menyebabkan kerugian materiil senilai lebih dari Rp35 juta yang terdiri dari perangkat elektronik serta uang tunai.
“Saat saya datang buka toko pagi itu, gembok sudah rusak. Semua barang utama di etalase dan laci kas hilang,” ungkap Rahmat. “Untung ada CCTV, jadi wajah dan motor pelaku bisa terekam.”
Dari hasil penggeledahan di kontrakan tempat persembunyian kedua tersangka, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa ponsel, laptop curian, obeng, kunci T, serta perlengkapan kurir palsu yang digunakan untuk menyamar saat menjalankan aksinya.
Kedua pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 7 tahun penjara.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini, serta penyelidikan terhadap kasus serupa yang mungkin terhubung dengan kelompok yang sama.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik ruko dan toko, untuk meningkatkan sistem keamanan, memasang CCTV, serta gembok dobel. Segera laporkan ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Kombes Dani.
[RED – DARU – EXCEL]














