Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 49 Perkara: Dominasi Kasus Narkoba dan Perjudian

Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 49 Perkara: Dominasi Kasus Narkoba dan Perjudian
banner 120x600

SIMPANG EMPAT, 11 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap 49 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang periode Februari hingga Juni 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Pasaman Barat, Kamis (10/07/2025), sebagai bagian dari implementasi putusan pengadilan yang menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

crossorigin="anonymous">

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, menjelaskan bahwa total 49 perkara tersebut mencakup tujuh kategori tindak pidana, yakni:

  • Narkotika (19 perkara)
  • Pencurian (9 perkara)
  • Perbuatan cabul (6 perkara)
  • Penganiayaan (4 perkara)
  • Perjudian (9 perkara)
  • Penggelapan (1 perkara)
  • Tindak pidana kehutanan/perkebunan (1 perkara)

Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

  • Ganja kering seberat 3.186,243 gram
  • Sabu-sabu sebanyak 127,32 gram

Jenis barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi alat hisap sabu, senjata tajam, pakaian tersangka, peralatan perjudian, serta dokumen-dokumen terkait hasil kejahatan.

Kajari Yusuf menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi tindak pidana yang paling menonjol di wilayah hukum Kejari Pasaman Barat. Tingginya angka perkara narkoba mengindikasikan bahwa upaya preventif di tingkat keluarga dan lingkungan sosial masih belum optimal.

“Fakta ini menunjukkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan masih sangat dibutuhkan. Terlebih, bila peran keluarga sebagai benteng pertama gagal, maka dukungan dari komunitas dan lingkungan sekitar menjadi mutlak,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti bahwa meskipun Pemerintah Nagari telah melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba, namun hasilnya belum terlalu signifikan dilihat dari kuantitas perkara yang masuk ke tahap penuntutan.

Selain narkotika, peningkatan kasus perjudian dan pencurian turut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dalam lima bulan terakhir, terdapat sembilan kasus perjudian yang diproses hingga vonis, serta sembilan kasus pencurian dengan berbagai modus.

Kajari Yusuf mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), serta menjauhi segala bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan individu maupun masyarakat secara luas.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih proaktif melapor bila mengetahui indikasi kejahatan di sekitarnya. Penegakan hukum bukan hanya tugas aparat, namun tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0