CILACAP, 11 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap secara resmi menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan lampu navigasi SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran) jenis 20 Nautical Miles (NM) Rotating Beacon di Pelabuhan Tanjung Intan. Keempat unit lampu tersebut diadakan oleh Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan pada Tahun Anggaran 2024.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu, 09 Juli 2025, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Cilacap.
Identitas Tersangka yang Terlibat:
- S (inisial)
- TW (inisial)
- SAW (inisial)
- UU (inisial)
Keempat tersangka diduga kuat memiliki keterlibatan langsung dalam proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur serta sarat dengan indikasi manipulasi anggaran dan penyalahgunaan jabatan.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai tersangka, Jaksa Penyidik mengambil langkah hukum lanjutan berupa penahanan sementara terhadap keempat individu tersebut. Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi.
“Para tersangka saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Cilacap selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juli hingga 28 Juli 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan yang telah dikeluarkan oleh Jaksa Penyidik,” terang Kepala Kejari Cilacap dalam keterangan resminya.
Dugaan korupsi dalam proyek ini berpusat pada pengadaan empat unit lampu rotari SBNP yang diperuntukkan sebagai penunjang keselamatan pelayaran di kawasan Pelabuhan Tanjung Intan. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya sejumlah kejanggalan, mulai dari mark-up harga, pemalsuan dokumen pengadaan, hingga keterlibatan pihak tertentu dalam pengondisian pemenang tender.
Penyidik mendalami kemungkinan kerugian negara yang timbul dari pelaksanaan proyek ini, serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran penting dalam rantai proyek pengadaan tersebut.
[RED]













