BPK Ungkap Anomali Anggaran Hibah Aceh Selatan: Proyek Kejari & Masjid Diduga Bermasalah

BPK Ungkap Anomali Anggaran Hibah Aceh Selatan: Proyek Kejari & Masjid Diduga Bermasalah
banner 120x600

ACEH SELATAN, 11 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh merilis sejumlah temuan kejanggalan serius terkait pelaksanaan belanja hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024.

crossorigin="anonymous">

Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025, yang diterbitkan pada 19 Juni 2025 dan diperoleh RESKRIMPOLDA.NEWS pada Kamis, 10 Juli 2025.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tercatat mengalokasikan anggaran hibah senilai Rp117,66 miliar pada tahun 2024. Namun hingga akhir tahun, hanya Rp91,34 miliar atau sekitar 77,63% dari total anggaran tersebut yang terealisasi. Dari total dana tersebut, sebagian besar digunakan untuk pembiayaan hibah fisik dan keagamaan melalui berbagai instansi teknis.

Namun, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur hingga indikasi kerugian negara akibat volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Temuan paling mencolok adalah pada paket pekerjaan fisik hibah yang disalurkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Proyek tersebut diberi judul “Revitalisasi Rumah Jabatan” Kejari, yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni CV BC dengan nilai kontrak mencapai Rp2.870.990.987.

Namun berdasarkan audit lapangan, BPK mencatat terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp42.495.860, yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Lebih jauh, proposal hibah ini diketahui diajukan langsung oleh Bupati, yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme pengusulan hibah sebagaimana diatur dalam regulasi. Semestinya, permohonan hibah tersebut harus melewati verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).

Tak hanya proyek Kejari, audit juga menemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan pada proyek hibah keagamaan yang dijalankan oleh Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan.

Berikut rincian temuan tersebut:

  1. Proyek Talud Masjid Baitul Akmal Gampong Panton Pawoh, Labuhan Haji Barat
    • Nilai kontrak: Rp183.580.000
    • Pelaksana: CV FM
    • Kekurangan volume: Rp13.691.829,64
  2. Pembangunan Masjid Terapung An Nur, Tapaktuan
    • Nilai kontrak: Rp937.062.000
    • Pelaksana: CV MK
    • Kekurangan volume: Rp7.321.200
  3. Proyek Fisik Lain di Tiga SKPK
    • Kekurangan volume gabungan: Rp70.980.000

Total akumulatif kekurangan volume dari seluruh proyek hibah fisik yang diaudit oleh BPK mencapai puluhan juta rupiah.

Dalam LHP tersebut, BPK meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk menindaklanjuti seluruh temuan, baik dalam bentuk pengembalian kelebihan pembayaran maupun penertiban prosedur penganggaran hibah di masa mendatang.

Audit ini juga menegaskan perlunya peningkatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap mekanisme pengusulan hibah, demi mencegah penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang lebih besar di tahun-tahun mendatang.

[RED]

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0