SAMPIT, 10 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan tiga mantan pejabat Pemerintah Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini menjadi perhatian serius pihak pemerintah daerah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa bimbingan teknis serta arahan pengelolaan anggaran sudah berulang kali diberikan kepada jajaran pemerintahan desa.
Ketiga mantan aparatur desa tersebut diduga kuat berkonspirasi mengabaikan pedoman penggunaan dana desa yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi awal, mereka disinyalir sengaja menutup mata terhadap sistem pembinaan yang diselenggarakan oleh Pemkab Kotim melalui DPMD, dan malah memilih mengambil jalur manipulatif demi kepentingan pribadi.
Menurut Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, dana desa yang dialokasikan pemerintah bertujuan mempercepat pembangunan di tingkat akar rumput. Namun, dalam perkara ini, oknum eks perangkat desa diduga menyimpang dari regulasi dan prosedur yang berlaku, sehingga berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami tidak tinggal diam. Pembinaan, pelatihan, dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sudah dijalankan secara berkelanjutan. Namun jika masih ada yang menyalahgunakan, maka harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Raihansyah kepada wartawan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, nilai anggaran yang dikelola para terduga pelaku cukup signifikan, sehingga diduga menimbulkan motivasi untuk mengeruk keuntungan secara ilegal. Modus yang digunakan masih dalam tahap investigasi pihak berwenang, namun indikasi kuat adanya pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi telah ditemukan.
Perkara ini kini dalam penanganan aparat penegak hukum, dan para mantan perangkat desa berstatus tersangka. Pemerintah Kabupaten Kotim melalui DPMD mengaku akan memperketat proses verifikasi dan pengawasan ke depan, agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
[RED]













