Jakarta, 10 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dalam upaya memperkuat langkah strategis penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Djaka Budhi Utama, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal. Inisiatif ini diposisikan sebagai komponen utama dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal yang masih marak beredar di sejumlah wilayah Indonesia.
Satgas tersebut bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara yang kerap mengalami kebocoran akibat perdagangan barang kena cukai tanpa izin resmi.
Pembentukan Satgas ini merupakan kelanjutan dari program Operasi Gurita, yaitu operasi penegakan hukum skala nasional yang dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal. Program ini telah dijalankan secara intensif dan menyeluruh sejak awal 2025.
Data terkini hingga 6 Juli 2025 mencatat hasil signifikan, antara lain:
- 4.214 kali tindakan penegakan hukum berhasil dilakukan,
- Sebanyak 195,4 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan,
- 22 kasus resmi naik ke tahap penyidikan lanjutan,
- 11 Surat Tagihan Cukai (STCK) senilai total Rp1,2 miliar telah diterbitkan,
- 363 kasus dikenakan penindakan dengan pendekatan ultimum remedium, yaitu penanganan administratif sebelum sanksi pidana, dengan potensi pemulihan penerimaan negara mencapai Rp24,4 miliar.
Dirjen Bea dan Cukai menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal adalah prioritas utama, mengingat dampaknya yang merugikan industri sah dan merampas hak negara atas pendapatan resmi. Satgas yang dibentuk akan berkoordinasi secara aktif dengan unsur TNI-Polri, Kejaksaan, serta pemangku kepentingan terkait di tingkat daerah maupun pusat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku pelanggaran cukai. Langkah ini juga bagian dari transformasi pengawasan kepabeanan dan cukai berbasis intelijen, teknologi, serta kolaborasi multipihak,” ujar Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dampak Jangka Panjang: Proteksi Ekonomi dan Keberlanjutan Penerimaan Negara
Dengan dibentuknya Satgas dan diteruskannya Operasi Gurita, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sekaligus mendorong peredaran produk tembakau ke jalur distribusi yang legal dan taat regulasi.
Pemerintah juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas produksi maupun distribusi rokok tanpa cukai, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
[RED]













