USAI PULANG HAJI, KADES JATEN DITAHAN TERKAIT DUGAAN PENYELEWENGAN PEMBANGUNAN KIOS DI LAHAN DESA

USAIA PULANG HAJI, KADES JATEN DITAHAN TERKAIT DUGAAN PENYELEWENGAN PEMBANGUNAN KIOS DI LAHAN DESA
banner 120x600

KARANGANYAR, 9 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Hanya berselang tujuh hari pascakembali dari Tanah Suci setelah menunaikan ibadah haji, Kepala Desa (Kades) Jaten, Harga Satata, secara resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa sore (8 Juli 2025) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan unit kios di atas tanah bengkok milik desa.

crossorigin="anonymous">

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung selama hampir delapan jam oleh tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar. Tepat pukul 17.15 WIB, tersangka digiring keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan Kejaksaan dan kedua tangannya dalam keadaan diborgol, lalu dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Polres Karanganyar.

Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Hartanto, menyampaikan bahwa penahanan terhadap Kades Jaten dilakukan terkait proyek pembangunan 52 unit kios komersial di atas lahan bengkok desa, yang direalisasikan pada tahun 2021 silam. Proyek ini diduga tidak melalui prosedur resmi dan tanpa koordinasi atau persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Menurut hasil penyidikan awal, pembangunan kios tersebut dilakukan oleh seorang investor swasta yang ditunjuk langsung oleh Harga Satata secara sepihak. Pihak Kejaksaan menyebut bahwa nilai proyek mencapai sekitar Rp3,8 miliar, dan kios-kios tersebut kemudian disewakan kepada pihak ketiga untuk jangka waktu 20 tahun, dengan tarif sewa mencapai Rp100 juta per unit, sehingga total nilai sewanya menyentuh angka Rp5,2 miliar.

Namun, dari jumlah tersebut, kontribusi untuk kas desa hanya Rp260 juta, yang tidak disetorkan ke rekening desa sesuai kewajiban. Ironisnya, uang kontribusi itu baru masuk ke rekening desa beberapa jam sebelum tersangka diperiksa oleh penyidik. Fakta ini diperoleh dari bukti transaksi di rekening desa yang telah disita oleh Kejaksaan.

“Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pengalihan fungsi tanah bengkok hingga proses pembangunan dan penyewaan kios, dilakukan tanpa prosedur administrasi yang sah dan tanpa izin resmi dari Pemkab Karanganyar,” terang Hartanto dalam konferensi pers.

Akibat dari dugaan penyimpangan ini, Desa Jaten mengalami kerugian keuangan signifikan, dan proses hukum terhadap Kades Harga Satata akan terus berlanjut sesuai mekanisme Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0