Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang, Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda dari Ancaman OKT

Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang, Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda dari Ancaman OKT
banner 120x600

KARAWANG, 9 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor (Polres) Karawang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran ilegal Obat Keras Tertentu (OKT). Dalam operasi yang digelar oleh Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, dua orang pria berhasil diamankan atas dugaan sebagai pelaku distribusi obat tanpa izin resmi di wilayah hukum Karawang.

crossorigin="anonymous">

Kegiatan penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 10.18 WIB, berlokasi di sebuah warung kelontong di jalan tanggul irigasi, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial:

  • A (21 tahun), berasal dari Desa Seuleumbah, Kecamatan Jeumpa
  • TA (22 tahun), warga Desa Cihirup, Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, S.H., dari hasil penggeledahan terhadap tersangka A, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 12 bungkus plastik klip transparan, masing-masing berisi 5 butir pil warna kuning dengan cap MF
  • 3 lembar blister (kemasan obat) berwarna perak-hijau, masing-masing berisi 10 butir pil
  • Uang tunai sebesar Rp 327.000,-, diduga hasil dari transaksi ilegal
  • 1 unit telepon genggam merek Samsung yang digunakan untuk aktivitas komunikasi distribusi

Secara keseluruhan, pihak kepolisian berhasil menyita total 90 butir Obat Keras Tertentu dari tangan pelaku.

Sementara dari tersangka TA, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan transaksi atau komunikasi terkait peredaran obat tersebut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka A berperan sebagai pengedar, yang mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan dari seseorang berinisial E, yang saat ini berstatus buron dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan personel Satuan Reserse Narkoba dalam menggagalkan distribusi ilegal OKT yang sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja dan pemuda.

“Kami menegaskan bahwa Polres Karawang memiliki komitmen kuat untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan generasi penerus bangsa dengan penyalahgunaan obat keras tertentu,” ujarnya.

Polres Karawang melalui Satuan Narkoba saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyelidikan guna membongkar jaringan distribusi obat keras ilegal yang lebih luas, yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan ilegal lainnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0