SUBANG, 9 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali membongkar jaringan distribusi narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial IAA (40 tahun) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berhasil ditangkap aparat saat berada di rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 Juli 2025 pukul 16.00 WIB, setelah tim penyidik memperoleh informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,81 gram yang disembunyikan secara tidak lazim yakni di dalam bohlam lampu pijar, yang kemudian diletakkan di tas jinjing berwarna hijau.
Dalam operasi itu, aparat turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme C2, yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba secara daring. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari akun Instagram bernama @/KYOUNG25, kemudian disimpan sementara di rumah kontrakan guna diedarkan ke wilayah sekitarnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kini ditangani secara serius oleh penyidik Satresnarkoba, yang sedang melakukan perluasan penyelidikan guna membongkar jaringan pemasok dan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Subang.
Kepala Satresnarkoba Polres Subang menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai tindak pidana pengedaran dan penyimpanan narkotika golongan I dengan jumlah di atas batas ketentuan.
“Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap pejabat Satresnarkoba kepada awak media.
Upaya pengungkapan sindikat narkotika ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya, khususnya di lingkungan instansi pemerintahan yang semestinya menjadi teladan masyarakat.
[RED]













