SULAWESI TENGGARA, 9 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang oknum aparat militer aktif berpangkat Pembantu Letnan Dua (Pelda) berinisial S, diduga kuat terlibat dalam praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar secara ilegal di wilayah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Informasi ini pertama kali terungkap dari laporan investigasi yang diterima redaksi pada Minggu, 6 Juli 2025, dari sumber internal terpercaya yang identitasnya sengaja dirahasiakan guna alasan keselamatan dan keamanan.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa BBM ilegal yang dikuasai oleh S tidak hanya ditimbun dalam jumlah besar, tetapi juga disalurkan ke sejumlah lokasi tambang tanpa izin resmi (ilegal) yang tersebar di beberapa titik strategis di Kabupaten Bombana.
“Salah satu tujuan utama distribusi Solar tersebut adalah kawasan penambangan ilegal mineral logam jenis Antimoni, Galena, dan Tembaga yang beroperasi di wilayah Desa Tahiite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana,” ungkap narasumber dengan nada serius.
Modus operandi penyaluran BBM ilegal ini diduga melibatkan jejaring mafia pertambangan, termasuk seorang figur berinisial L, yang berperan sebagai penghubung utama antara jaringan tambang dan penyedia BBM subsidi hasil penimbunan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, praktik ini diduga dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum, yakni seorang Kasi Propam di lingkungan Polres Bombana serta perwira menengah berpangkat senior yang menjabat sebagai Pejabat Utama (PJU) di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, dugaan kuat mengarah pada keterlibatan terstruktur lintas institusi yang memungkinkan praktik ilegal ini berjalan lancar dalam waktu yang cukup lama tanpa tersentuh penegakan hukum.
Sejumlah barang bukti aktivitas distribusi BBM ilegal, termasuk foto tangki penimbunan, kendaraan pengangkut, serta data komunikasi antar pelaku, saat ini tengah dihimpun oleh tim investigasi dari lembaga independen dan masyarakat sipil.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana jika terbukti adanya pembiaran atau keterlibatan aparat dalam praktik penyimpangan.
[RED]













