Jakarta, 9 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi telah berhasil mengidentifikasi pemilik bilyet deposito senilai Rp28 miliar, yang diduga terkait dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
Perkara dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat EDC yang berlangsung sepanjang periode tahun 2020 hingga 2024, dengan nilai kontrak mencapai angka fantastis yaitu Rp2,1 triliun.
“Sudah kami identifikasi siapa pemiliknya,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers kepada awak media pada Selasa, 8 Juli 2025.
Bilyet deposito bernilai puluhan miliar tersebut ditemukan oleh penyidik KPK saat melaksanakan penggeledahan di dua kantor pusat BRI, masing-masing berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Meskipun identitas pemilik bilyet telah diketahui, KPK belum mengungkapkannya secara resmi ke publik.
Budi menjelaskan bahwa rincian lengkap mengenai konstruksi perkara, termasuk nama-nama pihak yang diduga bertanggung jawab, akan disampaikan kepada masyarakat bersamaan dengan proses penahanan para tersangka.
“Nanti akan kami sampaikan secara menyeluruh mengenai konstruksi dugaan perkaranya. Saat proses penahanan telah dilakukan, identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka juga akan diumumkan,” tutur Budi.
KPK menduga kuat telah terjadi rekayasa dalam tahapan pengadaan barang dan jasa, yang tidak sesuai dengan regulasi dan prosedur hukum yang berlaku. Proses pengadaan EDC di BRI diduga sarat dengan penyimpangan dan rekayasa administratif.
Akibat dari dugaan manipulasi ini, KPK memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp700 miliar. Namun angka ini masih bersifat estimatif dan dapat berubah tergantung pada hasil lanjutan dari proses penyidikan.
Sebagai bagian dari strategi penanganan kasus, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 individu yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus ini. Permintaan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Juni 2025.
Nama-nama yang dicegah ke luar negeri berdasarkan inisial antara lain:
CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
Sumber internal menyebutkan bahwa inisial CBH merujuk pada Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama BRI, sedangkan IU diduga mengarah pada Indra Utoyo, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI.
KPK diketahui telah memeriksa Catur Budi Harto sebanyak dua kali, yakni pada 26 Juni dan 4 Juli 2025, untuk mendalami pengetahuannya serta dugaan peran strategisnya dalam perkara pengadaan alat EDC ini.













