Akhiri Nyawa Penjual Gorengan, In Dragon Dituntut Hukuman Mati

Akhiri Nyawa Penjual Gorengan, In Dragon Dituntut Hukuman Mati
banner 120x600

Pariaman, 9 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan tuntutan pidana mati terhadap Indra Septriaman, alias In Dragon, terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (NKS), yang terjadi di wilayah Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

crossorigin="anonymous">

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa siang.

Ketua Tim Penuntut Umum, Bagus Priyonggo, menyampaikan bahwa tuntutan hukuman mati dijatuhkan berdasarkan sifat keji dan tidak berperikemanusiaan dari tindakan pelaku.

“Kami memandang perbuatan terdakwa sebagai bentuk kekerasan ekstrem terhadap sesama manusia, yang dilakukan dengan penuh kesadisan dan tanpa rasa empati. Oleh karena itu, tim JPU menuntut hukuman paling berat, yaitu pidana mati,” tegas Jaksa Bagus usai persidangan.

Dalam pertimbangannya, JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa bukan pelaku kejahatan baru, melainkan telah memiliki rekam jejak kriminal yang panjang, termasuk:

  • Kasus Narkotika,
  • Tindak Asusila, dan
  • Pencurian.

Riwayat kriminalitas ini dianggap sebagai bukti kuat bahwa terdakwa adalah residivis dengan tingkat risiko tinggi terhadap masyarakat.

Meski tuntutan pidana mati telah diajukan, JPU menyatakan tetap menghormati kewenangan majelis hakim dalam memberikan putusan akhir.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan objektif dan independen majelis hakim. Namun, dari sisi penuntutan, kami sudah maksimal berdasarkan bukti dan fakta persidangan,” ujar Bagus.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0