Kapolres Bone Tegas: Tidak Ada Penghentian Kasus Narkoba Dua Oknum Polisi, Proses Hukum Jalan Terus

Kapolres Bone Tegas: Tidak Ada Penghentian Kasus Narkoba Dua Oknum Polisi, Proses Hukum Jalan Terus
banner 120x600

Bone, Sulawesi Selatan, 8 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bone, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugeng Setio Budhi, memberikan pernyataan tegas terkait penanganan perkara narkotika yang melibatkan dua oknum anggota Polres Bone berinisial RBW dan RJL. Ia menepis seluruh dugaan publik yang menyebut adanya praktik pemutihan atau penghapusan proses hukum terhadap keduanya.

crossorigin="anonymous">

“Saya pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada penutupan atau pengabaian kasus ini,” ujar AKBP Sugeng saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (8/7/2025).

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga berinisial FTR, yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Dalam proses interogasi, FTR mengaku bahwa dirinya memperoleh barang terlarang tersebut dari oknum anggota Polri berinisial RBW. Pengakuan ini kemudian membuka pintu penyelidikan lebih luas, dan menyeret nama RJL, rekan satu instansi RBW.

Namun dalam perkembangan penyidikan, RBW mencabut pengakuannya terkait keterlibatan RJL. Hal ini memunculkan beragam spekulasi di masyarakat, termasuk tudingan bahwa penyidikan mulai mengendur.

Menanggapi hal itu, Kapolres menegaskan bahwa pencabutan pengakuan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum, dan pihaknya terus menggali fakta hukum secara mendalam.

Saat ini, RBW telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum pidana. Sementara RJL belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang tersedia masih dianggap belum mencukupi untuk pembuktian pidana. Meski begitu, RJL kini sedang menjalani program rehabilitasi sambil menunggu hasil penyidikan lanjutan.

Sementara itu, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Bone, AKP Muhammad Ali, menyampaikan bahwa sebelum proses pidana berjalan, keduanya telah lebih dahulu dijatuhi sanksi etik oleh internal Polri.

“Baik RBW maupun RJL telah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan dikenai hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat ini, mereka mengajukan banding ke Polda Sulawesi Selatan,” jelas AKP Ali.

AKP Ali juga menambahkan bahwa dalam beberapa kesempatan, hasil tes urin terhadap RBW dan RJL menunjukkan hasil positif narkoba. Temuan tersebut menjadi dasar kuat dalam pelaksanaan sidang etik, yang justru dilakukan sebelum mereka ditangkap secara resmi oleh tim penyidik.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Bone dan jajaran tidak akan memberikan toleransi terhadap keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba, dan akan tetap konsisten menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.

“Polri berkomitmen membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik. Ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” pungkasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0