SURABAYA, 6 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Upaya serius Pemerintah Kota Surabaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditunjukkan melalui operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo. Penertiban ini turut melibatkan unsur dari Kejaksaan Negeri, TNI, hingga Kepolisian, sebagai bentuk sinergi antar-instansi dalam menjaga integritas fiskal negara dan ketertiban umum.
Kegiatan penindakan tersebut dilakukan di tujuh titik lokasi strategis di wilayah Surabaya Pusat pada Sabtu, 5 Juli 2025. Dari hasil penyisiran intensif, petugas berhasil mengamankan sebanyak 981 bungkus rokok tanpa pita cukai yang sah dari empat lokasi berbeda, salah satunya di kawasan Jalan Tanjung Anom.
“Dalam operasi hari ini, kami menyita 981 bungkus rokok berbagai merek yang diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan cukai. Rokok-rokok tersebut kami temukan di kios-kios penjual eceran,” terang Nevi Egwandini, Pejabat Bea Cukai Ahli Pertama dari KPPBC Sidoarjo.
Nevi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan terindikasi sebagai produk tembakau ilegal, karena tidak dilengkapi pita cukai asli, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, serta ada indikasi penggunaan cukai palsu atau tidak sah secara legalitas administratif.
“Semua barang bukti telah kami bawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo dan akan segera dimusnahkan sesuai prosedur. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara,” tambah Nevi.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira Sukma Perdana, menyampaikan bahwa operasi semacam ini akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk langkah preventif sekaligus represif terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan rokok ilegal.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus menyosialisasikan dampak negatif dari peredaran dan konsumsi rokok ilegal kepada masyarakat. Ini penting demi menjaga ketentraman serta ketertiban umum di kota Surabaya,” ujar Yudhistira.
Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memiliki kesadaran hukum agar tidak mendukung praktik jual beli produk ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar pengawasan resmi.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Surabaya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk rokok, serta melaporkan jika menemukan dugaan praktik penjualan rokok ilegal. Pelibatan aktif masyarakat menjadi kunci dalam mendukung keberhasilan pengawasan dan penegakan hukum.
[RED]













