Caleg Partai Aceh Diduga Dalang Penyelundupan 45 Paket Sabu, Bareskrim Tetapkan DPO dan Lakukan Perburuan Intensif

Caleg Partai Aceh Diduga Dalang Penyelundupan 45 Paket Sabu, Bareskrim Tetapkan DPO dan Lakukan Perburuan Intensif
banner 120x600

ACEH TIMUR, 6 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Aceh (PA) berinisial Ba alias Bo, kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penetapan ini dilakukan usai terbongkarnya jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus yang masuk melalui perairan Aceh Timur, tepatnya di wilayah Pantai Idi Cut.

crossorigin="anonymous">

Ba, yang juga diketahui sebagai mantan keuchik (kepala desa) di wilayah tersebut, diduga menginstruksikan langsung dua pelaku lainnya, yakni Kh (46 tahun) dan TMA alias Po (44 tahun), untuk mengambil paket narkoba hasil penyelundupan dari kapal yang bersandar di pesisir.

“Dari hasil interogasi awal terhadap kedua tersangka yang ditangkap, mereka mengaku diperintahkan oleh saudara Ba alias Bo untuk mengambil sabu di titik yang telah ditentukan,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangan resminya pada Rabu, 2 Juli 2025.

Brigjen Eko menambahkan, kedua kurir tersebut dijanjikan imbalan senilai Rp45 juta, yang akan dibagi dua setelah berhasil mengevakuasi narkoba dari kapal ke daratan.

Operasi pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi strategis antara Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC (Narcotic Investigation Center), Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai Aceh. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Awaludin Amin, dan AKBP Irwan bergerak cepat setelah menerima informasi intelijen dari masyarakat mengenai dugaan masuknya sabu-sabu melalui jalur laut dari Malaysia.

Penyelidikan kemudian diarahkan ke wilayah Matang Pineung, Kabupaten Aceh Timur. Pada Selasa, 1 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Kh dan TMA, di Jalan Alue Puteh–Blang Geulumpang.

Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita:

  • 45 bungkus sabu yang dikemas rapi dalam karung dan tas besar,
  • Dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana angkut,
  • Dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi antar anggota jaringan.

Mengingat peran sentral Ba alias Bo dalam jaringan ini, pihak Bareskrim Polri segera mengambil langkah hukum dengan menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan nasional. Proses pengejaran kini tengah dilakukan oleh tim khusus, termasuk pelibatan jaringan intelijen untuk memetakan persembunyian tersangka.

“Yang bersangkutan sudah resmi masuk DPO. Tim saat ini sedang memburu keberadaannya,” tegas Brigjen Eko.

Fakta bahwa seorang caleg aktif dari partai lokal terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara menambah keprihatinan serius terhadap penyusupan kepentingan kriminal dalam proses politik di daerah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0