Tangerang, 5 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan perdagangan orang dan pengiriman calon pekerja migran ilegal (CPMI) ke luar negeri, yang beroperasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan sejak Maret hingga awal Juli 2025, polisi telah mengamankan 11 orang tersangka dari total 28 orang yang terlibat dalam jaringan tersebut. Para pelaku diduga kuat menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri melalui berbagai platform media sosial, sebagai kedok untuk menjaring calon korban.
Menurut hasil penyelidikan, sindikat ini menjalankan modus operandi dengan cara memalsukan dokumen keberangkatan, termasuk visa kunjungan wisata dan visa cuti kerja, untuk menyamarkan maksud pengiriman CPMI. Tujuan negara yang menjadi sasaran pengiriman ilegal antara lain Qatar, Uni Emirat Arab (Dubai), Kamboja, dan Yunani.
Sebanyak 340 calon pekerja migran berhasil diidentifikasi sebagai korban, sebagian besar di antaranya nyaris diberangkatkan secara tidak sah. Penyelamatan para CPMI tersebut dilakukan di berbagai titik pemeriksaan sebelum keberangkatan internasional, berkat koordinasi intensif dengan pihak Imigrasi dan otoritas bandara.
“Para pelaku memiliki peran yang terstruktur, mulai dari merekrut korban, mengurus dokumen palsu, hingga mengantar CPMI langsung ke terminal keberangkatan. Dari setiap korban, sindikat ini meraup keuntungan antara Rp4 juta hingga Rp7 juta,” ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu dalam konferensi pers, Jumat (5/7/2025).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi telah menyita berbagai barang bukti seperti paspor palsu, visa, tiket elektronik, ponsel, dokumen identitas yang dimanipulasi, serta bukti transaksi keuangan terkait pembayaran jasa pengurusan keberangkatan ilegal.
Saat ini, 11 tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan dijerat dengan Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Polisi masih memburu 17 pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai koordinator perekrutan tingkat lapangan dan penyedia dokumen palsu.
[RED]













