SEMARANG, 5 JULI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Dari hasil penindakan tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 2,4 juta batang rokok tanpa cukai, yang dikemas dalam 150 karton, terdiri dari 120 karton merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer. Seluruh barang bukti tersebut dibawa menggunakan dua unit kendaraan truk ekspedisi, yang saat itu hendak melintasi tol menuju wilayah distribusi yang belum diungkap lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng-DIY, dalam keterangan resminya, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan intensif terhadap peredaran rokok ilegal di jalur darat.
“Kami terus meningkatkan pengawasan di jalur distribusi utama, terutama di titik-titik strategis seperti gerbang tol. Rokok ilegal ini merugikan negara dari sisi penerimaan dan berpotensi memperbesar pasar gelap produk tembakau,” jelasnya.
Dua orang sopir yang mengemudikan kendaraan pengangkut kini sedang menjalani proses pemeriksaan mendalam oleh pihak penyidik bea cukai untuk mengungkap jaringan distribusi, pemilik barang, serta tujuan pengiriman. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di gudang penyimpanan milik DJBC Jateng-DIY untuk proses lebih lanjut.
[RED]













