Kemendagri Tegas Larang Ormas Gunakan Seragam Mirip Aparat Negara

Kemendagri Tegas Larang Ormas Gunakan Seragam Mirip Aparat Negara
banner 120x600

Jakarta, 5 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) secara tegas memperingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tidak menggunakan pakaian, seragam, atau atribut yang menyerupai milik institusi negara, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, maupun lembaga pemerintah lainnya.

crossorigin="anonymous">

Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr. Bahtiar, M.Si, dalam konferensi pers pada Jumat, 13 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa upaya penertiban akan dilakukan secara menyeluruh terhadap ormas yang terbukti melanggar.

“Pakaian seragam aparat negara adalah simbol otoritas resmi yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada ormas yang menggunakannya untuk tujuan apapun. Ini wajib ditindak dan ditertibkan,” ujar Bahtiar tegas.

Bahtiar menjelaskan bahwa kebebasan berserikat dan berorganisasi merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut bukan tanpa batas.

Dalam Pasal 59 Ayat (1) undang-undang tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa ormas dilarang keras menggunakan simbol, logo, atribut, atau pakaian yang menyerupai institusi resmi negara, karena dapat menimbulkan kerancuan di masyarakat dan rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Simbol kenegaraan hanya boleh digunakan oleh instansi yang sah. Kalau ada ormas pakai baju mirip polisi, jaksa, atau tentara, itu bisa memunculkan persepsi yang menyesatkan. Bisa disalahgunakan untuk memeras, mengintimidasi, bahkan menyesatkan warga,” jelasnya.

Kemendagri juga menyerukan kepada aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, Satpol PP, hingga pemerintah daerah, untuk proaktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Peringatan ini muncul setelah maraknya laporan penggunaan pakaian militer dan aparat oleh sejumlah ormas di berbagai daerah, yang menimbulkan keresahan serta mengaburkan garis batas antara aparat resmi dan kelompok sipil. Dalam beberapa kasus, hal ini bahkan digunakan untuk menekan warga atau memanipulasi otoritas sosial di lingkungan tertentu.

Kemendagri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana, terutama jika terjadi penipuan, intimidasi, atau tindak kejahatan dengan menyamar sebagai aparat.

“Kami minta semua ormas berhenti menyalahgunakan simbol negara. Pemerintah daerah juga wajib turun tangan. Negara tidak boleh kalah oleh organisasi yang melanggar hukum,” tutup Bahtiar.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0