Eks Pejabat Ekonomi Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: Tanggapi Keras, Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Eks Pejabat Ekonomi Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: Tanggapi Keras, Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
banner 120x600

Jakarta, 5 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Mantan pejabat tinggi pemerintahan dan ekonom terkemuka, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 Juli 2025.

crossorigin="anonymous">

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proyek strategis nasional. Meski belum disebutkan secara rinci jenis proyek dan mekanisme pelanggarannya dalam berita ini, tuntutan berat itu diajukan berdasarkan hasil investigasi dan alat bukti yang dinilai cukup oleh penuntut umum.

Namun demikian, usai persidangan, Tom Lembong menyampaikan protes keras terhadap isi tuntutan tersebut, yang menurutnya tidak mencerminkan proses pembuktian yang terjadi selama sidang berlangsung.

“Saya benar-benar kecewa. Tuntutan itu menurut saya sangat tidak berdasar, karena sama sekali mengabaikan seluruh fakta dan kesaksian yang telah terungkap di ruang sidang,” ujar Tom Lembong kepada awak media di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore.

Tom menilai bahwa jaksa hanya berpegang pada narasi awal dakwaan dan tidak mempertimbangkan bantahan yang telah diajukan melalui pembelaan kuasa hukum, saksi-saksi ahli, maupun bukti-bukti dokumen yang dia serahkan.

Meski demikian, pihak JPU tetap bersikukuh bahwa tindakan Tom memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, dalam tuntutannya, jaksa juga mengusulkan pembayaran denda serta penggantian kerugian negara. Rincian besaran nilai kerugian maupun tuntutan denda belum dipublikasikan secara rinci kepada media.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari tim penasihat hukum terdakwa. Publik kini menantikan apakah hakim akan mempertimbangkan klaim ketidaksesuaian antara fakta dan tuntutan, atau sebaliknya, menguatkan argumentasi jaksa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0