Dua Pegawai BRI Cabang Kotabaru Terjerat Skandal Kredit Fiktif: Negara Alami Kerugian Rp9,2 Miliar

Dua Pegawai BRI Cabang Kotabaru Terjerat Skandal Kredit Fiktif: Negara Alami Kerugian Rp9,2 Miliar
banner 120x600

Kotabaru, Kalimantan Selatan, 5 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru secara resmi mendakwa dua pegawai aktif PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru, terkait tindak pidana korupsi dalam bentuk pemberian fasilitas kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar.

crossorigin="anonymous">

Kedua terdakwa diketahui bernama M. Dika Irawan dan Selvie Metty. Dalam rentang waktu 2021 hingga 2023, M. Dika Irawan menjabat sebagai Relationship Manager (RM) Program di kantor cabang BRI Kotabaru, sementara Selvie Metty turut berperan aktif dalam proses pengajuan pinjaman.

Menurut pernyataan resmi yang disampaikan oleh JPU M. Rafi Eka Putera, keduanya diduga kuat melakukan manipulasi data dan merekayasa permohonan kredit kepada 28 orang yang pada kenyataannya tidak pernah mengajukan atau menerima pinjaman tersebut.

“Modus operandi para terdakwa adalah dengan menyusun dokumen pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan fakta, lalu mencairkannya secara bertahap melalui rekening yang telah mereka kendalikan. Praktik ini berlangsung selama dua tahun, dan total nilai kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara mencapai Rp9,2 miliar,” ungkap jaksa M. Rafi saat sidang perdana digelar.

Bukti permulaan yang cukup telah disampaikan dalam berkas dakwaan yang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun uang hasil pencairan kredit fiktif tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa dan tidak pernah disalurkan kepada debitur sebagaimana tercatat dalam dokumen perbankan.

Kejaksaan menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Selain pidana pokok, jaksa juga membuka kemungkinan untuk menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti, guna memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan.

Proses persidangan masih berlangsung, dan tim penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam lingkup internal BRI atau pihak eksternal yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0