Bising Konvoi Motor Picu Penikaman Brutal di Malang: Satu Tewas, Dua Terluka, Pelaku Diringkus Kurang dari Empat Jam

Bising Konvoi Motor Picu Penikaman Brutal di Malang: Satu Tewas, Dua Terluka, Pelaku Diringkus Kurang dari Empat Jam
banner 120x600

Malang, 5 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial FR, warga Kota Malang, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga kuat melakukan penusukan terhadap tiga anggota rombongan konvoi sepeda motor dari salah satu organisasi perguruan silat, dalam insiden berdarah yang terjadi pada Jumat dini hari (4/7/2025).

crossorigin="anonymous">

Peristiwa bermula saat sekitar 200 sepeda motor yang tergabung dalam konvoi komunitas pencak silat melintas di Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, ketika FR sedang makan bersama seorang temannya di pinggir jalan. Merasa terganggu oleh kebisingan suara knalpot kendaraan, FR menghentikan laju rombongan dan meneriaki mereka, hingga memicu ketegangan yang berujung pada adu mulut dan bentrokan fisik.

Dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman keras, FR kemudian mengeluarkan sebilah pisau lipat yang dibawanya, dan melakukan penyerangan terhadap tiga anggota konvoi.

Korban pertama, MAS (18 tahun), warga Kabupaten Blitar, meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka tusuk fatal di bagian dada kiri yang menembus organ vital, yakni paru-paru. Dua korban lainnya mengalami luka serius: satu mengalami kondisi kritis akibat tusukan, sementara satu korban lainnya menderita luka sayat di bagian lengan.

Setelah insiden tersebut, FR sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakan, namun berhasil dibekuk oleh tim gabungan Polresta Malang Kota dalam waktu kurang dari empat jam usai kejadian. Proses penangkapan dilakukan di wilayah Lowokwaru tanpa perlawanan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Chadarusman, menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki afiliasi dengan perguruan silat manapun, dan aksinya merupakan tindak pidana yang dipicu oleh gangguan lingkungan.

“Pelaku bukan anggota perguruan silat, dan tidak ada kaitan dengan rivalitas organisasi. Ini murni tindakan kriminal dari warga sipil yang merasa terganggu dengan konvoi,” jelas Kombes Nanang dalam keterangan pers, Jumat siang (4/7/2025).

FR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka menyampaikan bahwa tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan diri, karena terlebih dahulu dikeroyok oleh beberapa anggota rombongan konvoi. Pernyataan tersebut kini tengah didalami penyidik, termasuk dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0