Belasan Ribu Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Tanjung Perak: Sindikat Distribusi Berpita Palsu Dibongkar, Satu Buronan Masih Dikejar

Belasan Ribu Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Tanjung Perak: Sindikat Distribusi Berpita Palsu Dibongkar, Satu Buronan Masih Dikejar
banner 120x600

Surabaya, 5 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sebanyak 13.245 botol minuman keras (miras) ilegal dengan berbagai merek dan jenis secara resmi dimusnahkan oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Kamis, 3 Juli 2025.

crossorigin="anonymous">

Aksi pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai tanpa izin resmi, yang merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat. Minuman keras tersebut diketahui berasal dari hasil penindakan sejumlah kasus penyelundupan dan distribusi ilegal yang terjadi sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, Untung Basuki, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari operasi intelijen dan investigasi mendalam terhadap pergerakan barang kena cukai yang tidak disertai dokumen sah.

“Kami menemukan banyak minuman keras yang menggunakan pita cukai palsu, bahkan sebagian besar tidak menggunakan pita cukai sama sekali. Ini jelas melanggar ketentuan perpajakan dan undang-undang cukai yang berlaku,” ujar Untung Basuki saat memberikan keterangan pers di lokasi pemusnahan.

Dari penyidikan yang telah dilakukan, satu orang pelaku telah diproses secara hukum, divonis bersalah, dan dijatuhi hukuman pidana penjara serta sanksi denda yang signifikan. Namun, penyidik Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya kini masih memburu satu tersangka lain yang berstatus buronan, berinisial MS, yang diduga kuat berperan sebagai koordinator distribusi miras ilegal di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat dan dilanjutkan dengan proses pengolahan limbah sesuai standar lingkungan, guna memastikan tidak ada produk ilegal yang kembali masuk ke pasar.

Pihak Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan minuman keras tanpa cukai resmi, karena selain melanggar hukum, produk tersebut juga tidak memiliki standar keamanan konsumsi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0