Jakarta, 4 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan tindak pidana korupsi berskala besar kembali mencuat di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, sorotan tajam datang dari Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp 431 miliar yang melibatkan salah satu anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 2 Juli 2025 di kompleks parlemen Senayan, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyampaikan kecaman keras atas temuan tersebut. Ia menggambarkan praktik tersebut sebagai “perampokan uang negara secara vulgar” yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak integritas institusi BUMN.
“Ini bukan sekadar dugaan penyimpangan, ini adalah aksi kejahatan keuangan yang dilakukan secara terang-terangan oleh entitas anak usaha Telkom. Nilainya mencapai Rp 431 miliar! Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Mufti Anam.
Skandal tersebut diketahui mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan sedikitnya 10 individu sebagai tersangka, yang terdiri dari jajaran manajemen anak perusahaan Telkom dan sejumlah pihak vendor rekanan. Proyek yang menjadi objek korupsi berlangsung pada periode 2016 hingga 2018, dan disebut sebagai “proyek fiktif”, karena diduga menggunakan anggaran negara tanpa ada realisasi pekerjaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mufti menyoroti kelemahan sistem pengawasan internal di lingkungan Telkom Group serta minimnya transparansi dalam tata kelola proyek. Ia menilai, lemahnya akuntabilitas membuka ruang lebar bagi praktik penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi anggaran.
“Kasus ini mencoreng nama besar Telkom sebagai BUMN teknologi informasi terdepan. Lebih parah lagi, publik sebagai pemilik sejati dana negara, justru menjadi korban dari manuver internal yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Mufti juga mendesak Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengawasan eksternal seperti BPK dan KPK untuk mengusut secara tuntas dan menyeluruh semua pihak yang terlibat, tanpa pandang jabatan atau koneksi politik.
Ia turut meminta Direktur Utama Telkom yang baru dilantik agar mengambil sikap tegas, dimulai dengan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh proyek strategis anak usaha, serta membuka hasilnya kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kalau memang mau bersih, jangan ada yang ditutup-tutupi. Audit semua proyek. Publikasikan hasilnya. Ini momentum untuk membenahi total manajemen Telkom Group,” pungkas Mufti.
Hingga laporan ini dipublikasikan, pihak Telkom belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan anggota DPR tersebut maupun status perkembangan penanganan hukum oleh Kejati DKI Jakarta.
[RED]













