Jakarta, 3 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mencekal Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo, agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada sejumlah bank milik negara (BUMN) dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
“Iya, benar,” ujar Fitroh singkat saat dimintai konfirmasi oleh media.
Dari informasi yang dihimpun, Indra Utoyo—yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk—merupakan satu dari 13 individu yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan, agar pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Pencegahan ini dilakukan berdasarkan surat permintaan resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku selama 6 bulan ke depan, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan mesin EDC, yang merupakan perangkat penting dalam mendukung layanan transaksi elektronik bank milik negara. Proses pengadaan diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta bermuatan konflik kepentingan, mark-up harga, dan pengondisian vendor tertentu.
Potensi kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut saat ini masih dalam tahap penghitungan oleh tim auditor KPK dan BPKP. Namun, dari laporan awal yang diterima penyidik, nilai proyek yang dikorupsi ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi, pencegahan ini menandai bahwa proses penyelidikan telah meningkat signifikan. KPK juga diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan internal bank, vendor swasta, hingga pejabat pengadaan.
“Pencegahan ke luar negeri merupakan langkah awal untuk menjaga agar pihak terkait tetap berada di wilayah hukum Indonesia,” imbuh sumber internal KPK.
Komisi Antirasuah menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi sektor teknologi di lingkungan perbankan BUMN menjadi fokus strategis, mengingat nilai proyek yang besar dan rentan terjadi penyimpangan dalam proses digitalisasi layanan.
KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses hukum dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan jabatan yang mungkin dimiliki pihak-pihak yang sedang dalam proses penyidikan.
[RED]













