Makassar, 3 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat gabungan dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung dan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nabire berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka yang dimaksud adalah Muh Nasri (47 tahun), mantan Direktur PT Planet Beckham. Ia ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Teratai No. 09, kawasan Mattoangin, Kota Makassar, pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WITA.
Penangkapan terhadap Muh Nasri merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire dengan nomor R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tertanggal 24 Januari 2025, serta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 16 Agustus 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa kendala. “Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar dan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Nabire untuk dilakukan proses eksekusi sesuai dengan vonis pengadilan.
Diketahui, Muh Nasri terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur irigasi di wilayah Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua. Proyek tersebut mencakup pembangunan bendung permanen, saluran irigasi primer dan sekunder, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun 2018, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
Proyek yang semestinya bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian itu justru dimanfaatkan sebagai ajang korupsi berjamaah. Bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46), Direktur CV Dammar Jaya, Muh Nasri mengatur proses pengadaan proyek sejak awal—termasuk manipulasi lelang dan rekayasa pelaksanaan teknis di lapangan.
Menurut Soetarmi, berdasarkan audit dan hasil investigasi yang dilakukan oleh lembaga berwenang, kerugian negara akibat perbuatan para terpidana mencapai Rp10.266.986.500,55, atau sekurang-kurangnya mendekati angka tersebut.
“Persekongkolan mereka dalam memenangkan tender serta pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen institusional Kejaksaan Republik Indonesia dalam memburu para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi, terutama yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan tetapi melarikan diri dan menghindari pelaksanaan hukuman.
“Upaya penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada ruang aman bagi para koruptor. Siapa pun yang mencoba lari dari tanggung jawab hukum, pasti akan kami kejar hingga ke mana pun,” pungkas Soetarmi.
[RED]













