Bandung, 3 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kini tengah mengusut secara intensif kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Energi Negeri Mandiri (ENM), entitas anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat. Dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai nilai fantastis, yakni sebesar Rp86 miliar.
Hingga saat ini, tiga individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Tim penyidik dari Kejari Kota Bandung kini menerapkan metode “follow the money” atau pelacakan alur keuangan, guna mengidentifikasi dengan cermat siapa saja pihak yang kemungkinan turut menikmati hasil dari dana yang diduga bersumber dari praktik penyelewengan tersebut.
Pemeriksaan Saksi Diperluas
Untuk memperkuat konstruksi hukum dan mengumpulkan alat bukti yang relevan, sedikitnya 20 orang saksi telah diperiksa. Di antara saksi-saksi tersebut, terdapat sejumlah pejabat dan pegawai dari PT Migas Utama Jabar (MUJ), yang merupakan entitas BUMD terkait.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya penerima dana ilegal selain ketiga tersangka utama yang telah ditetapkan,” ujar perwakilan Kejari Bandung dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan
Dalam rangka menelusuri aliran dana yang mencurigakan, Kejari Kota Bandung bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan, termasuk bank-bank nasional, guna memperoleh data transaksi serta informasi pendukung yang dibutuhkan untuk pembuktian di pengadilan.
Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik kini tengah dalam proses analisis lebih lanjut oleh tim forensik digital. Proses pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut seiring pendalaman terhadap struktur keuangan dan jaringan relasi yang terlibat.
Perluasan Jangkauan Penyidikan
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa penyelidikan ini berpotensi meluas dan bisa saja menyeret aktor-aktor lain dari lingkungan korporasi maupun pemerintah daerah, apabila ditemukan keterlibatan berdasarkan bukti yang sah secara hukum.
Kejari Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas kasus ini, termasuk menyeret semua pihak yang diduga menerima atau memfasilitasi aliran dana korupsi, guna menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.
[RED]













