Banten, 1 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan kekerasan bermotif tuntutan kerja lokal di kawasan proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Cilegon, Banten.
Para pelaku diduga memanfaatkan isu penyerapan tenaga kerja warga sekitar dan pengelolaan limbah untuk menekan pihak perusahaan melalui intimidasi dan tindakan kekerasan.
Berdasarkan penyelidikan aparat, para tersangka memaksa perusahaan agar mengakomodasi warga lokal dalam rekrutmen pekerja serta pengelolaan limbah proyek. Namun, tuntutan itu disertai tekanan yang melanggar hukum dan menimbulkan keresahan.
“Mereka melakukan tindakan yang mengarah pada pemerasan dan kekerasan demi memaksakan keinginan. Ini bukan jalur yang sah dalam menyampaikan aspirasi,” jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyadi.
Tujuh orang yang telah diamankan kini berstatus tersangka. Mereka dijerat Pasal 368 dan Pasal 170 KUHP tentang pemerasan serta kekerasan bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Saat ini para pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya dalang atau pihak lain yang mendanai dan menggerakkan aksi ini,” ungkap Kombes Didik.
Polda Banten menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara sah, tidak melalui tekanan atau aksi yang melanggar ketertiban umum.
“Kami mendukung keterlibatan warga lokal dalam pembangunan, namun harus melalui mekanisme resmi. Premanisme dan pemerasan tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
[RED]













