Pangkalpinang, 1 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sebanyak 17 unit alat bantu pernapasan (ventilator) di RSUD Dr (H.C.) Ir. Soekarno, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dilaporkan hilang tanpa jejak. Setiap ventilator memiliki nilai lebih dari Rp 300 juta, sehingga total dugaan kerugian negara akibat kehilangan ini ditaksir menembus angka Rp 5,1 miliar.
Peristiwa ini memicu respons tegas dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang langsung mencopot Direktur Utama RSUD, dr. Ira Ajeng Astried, dari jabatannya.
“Ini kelalaian berat. Ventilator adalah perangkat medis vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa pasien. Hilangnya alat tersebut bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut nyawa,” ujar Gubernur Hidayat dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Senin malam.
Perangkat Medis Bernilai Miliaran Hilang, Manajemen Dinilai Lalai
Ventilator adalah perangkat penting yang digunakan untuk menyokong pernapasan pasien dalam kondisi kritis, termasuk mereka yang mengalami gagal napas atau penyakit berat. Kehilangan belasan unit alat ini otomatis berdampak signifikan terhadap kapasitas pelayanan medis di rumah sakit.
Yang lebih mengejutkan, menurut Gubernur Hidayat, insiden kehilangan ini telah terjadi lebih dari satu tahun, namun pihak manajemen rumah sakit tidak menunjukkan inisiatif investigatif ataupun melakukan pelaporan resmi dan penelusuran internal.
“Selama lebih dari setahun, tak ada langkah nyata dari manajemen rumah sakit untuk melacak keberadaan alat ini. Ini bukan sekadar keteledoran, ini pembiaran sistematis,” tambahnya.
Dengan nilai total kerugian yang signifikan dan indikasi kelalaian struktural, pemerintah provinsi mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung dan Kejaksaan Tinggi untuk ditindaklanjuti.
Sejumlah pihak internal rumah sakit, termasuk bagian pengelolaan aset dan gudang logistik, akan segera diperiksa secara menyeluruh, guna memastikan apakah ada unsur penggelapan, penyalahgunaan wewenang, atau kemungkinan lain yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau pencurian aset negara.
[RED]














