BEKASI, 1 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah yang mengincar pemilik kendaraan di kawasan padat penduduk. Lima pelaku ditangkap berinisial: A.F, Rd, Dn, H.K, A.D, dan Sr.
Kelima tersangka menggunakan modus berpura-pura memancing di area perumahan dan gang sempit untuk mengamati target. Mereka mengakui telah beraksi di 37 lokasi, termasuk MM2100, Delta Mas, hingga Meikarta.
“Para pelaku hanya membutuhkan waktu lima sampai sepuluh detik untuk merusak kunci motor dengan kunci T. Mereka sangat terlatih,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam keterangan pers, Senin (30/6).
Selama beroperasi, sindikat ini telah menggasak 21 unit sepeda motor yang kemudian dijual dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit. Keuntungan dibagi antara pemetik dan joki, yang bertugas membawa kabur hasil curian.
Sasaran utama mereka adalah motor yang terparkir di gang sempit, rumah kontrakan, dan indekos.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang kehilangan kendaraan saat membantu tetangga pindahan. Polisi lalu melacak hingga berhasil menggerebek markas pelaku di Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Pusat.
Dari lokasi, polisi menyita enam unit sepeda motor, alat pembobol kunci T, dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1), ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
[RED]













