KLATEN, 1 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) resmi menahan mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, berinisial DS, atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan dana sewa Plaza Klaten selama periode 2019 hingga 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, seharusnya pendapatan dari sewa Plaza Klaten yang dikelola oleh pemerintah daerah selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp 14,2 miliar. Namun, yang tercatat disetor ke kas daerah hanya Rp 3,9 miliar, sementara sisanya, sebesar Rp 10,2 miliar, diduga kuat dikorupsi.
Plaza Klaten merupakan pusat perbelanjaan yang sebelumnya dikelola bersama antara Pemerintah Kabupaten Klaten dan PT IGSP sejak tahun 1989. Namun, setelah kerja sama berakhir pada 2018, pengelolaan sepenuhnya dikembalikan ke Pemkab.
Seharusnya, pasca-2018 pengelolaan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka dan perjanjian resmi sesuai regulasi. Namun, dalam praktiknya, DS bersama Kepala DKUKMP saat itu berinisial BS, justru menunjuk secara langsung seorang pengusaha berinisial FS, Direktur PT MMS, untuk mengelola Plaza Klaten tanpa melalui prosedur legal formal.
FS kemudian menyewakan kembali sebagian besar area Plaza Klaten kepada sejumlah perusahaan besar, di antaranya:
- PT Matahari Department Store
- PT Pesona Klaten Persada
- PT MPP
Dari aktivitas sewa-menyewa ini, terkumpul dana mencapai Rp 14,2 miliar. Namun hanya sebagian kecil yang disalurkan ke pendapatan asli daerah (PAD), yakni Rp 3,9 miliar, dan lebih dari Rp 10 miliar sisanya diduga masuk kantong pribadi oknum.
Penyidik Kejati Jateng mengungkapkan sejumlah tindakan DS yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi, antara lain:
- Menunjuk langsung pihak swasta (FS) tanpa lelang terbuka atau kontrak resmi.
- Memberikan izin penggunaan sebagian area Plaza Klaten tanpa ada kesepakatan sewa.
- Menerima gratifikasi dari FS dengan nominal berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
- Membantu menyusun dokumen pajak fiktif, seolah-olah perusahaan penyewa telah membayar pajak resmi.
DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam tahap awal kasus ini dan ditahan di Rutan Kejati Jateng guna kepentingan penyidikan lanjutan. Kejati Jateng juga membuka peluang penambahan tersangka, mengingat kuatnya dugaan keterlibatan dua pihak lainnya, yakni:
- BS (mantan Kepala DKUKMP Kabupaten Klaten)
- FS (pihak swasta/pengelola tidak resmi)
“Kami masih mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lainnya. Tidak tertutup kemungkinan penetapan tersangka baru dalam waktu dekat,” ujar salah satu pejabat penyidik Kejati.
Tersangka DS dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
[RED]













