Sumedang, 1 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi meningkatkan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan hasil kayu dari lahan berizin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terdampak proyek pembangunan Tol Cisumdawu.
Penyimpangan tersebut diduga dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari rekayasa biaya operasional hingga penggelapan aset negara berupa ribuan kubik kayu bernilai miliaran rupiah.
Dalam rilis resminya, Kejari Sumedang mengungkap bahwa praktik penyelewengan meliputi:
- Mark-up biaya penebangan dan distribusi kayu hasil tebangan dari kawasan IPPKH.
- Pemalsuan dokumen administrasi, termasuk laporan volume dan nilai penjualan kayu.
- Penggelapan hasil penjualan hingga 1.800 meter kubik kayu tanpa laporan atau setoran ke kas negara.
“Praktik ini terindikasi dilakukan secara sistematis dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan hutan di lokasi proyek,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang dalam keterangan pers, Selasa (1/7/2025).
Hilangnya 1.800 m³ kayu tanpa pelaporan resmi menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan. Jika dihitung berdasarkan nilai rata-rata pasar per meter kubik, kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Kejari Sumedang memastikan perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
“Kami akan menelusuri alur distribusi, pelaku lapangan, hingga pihak yang menerima keuntungan dari penjualan kayu ilegal ini,” tegasnya.
Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel.
“Siapa pun yang terlibat, baik dari unsur pemerintahan, perusahaan, maupun pihak swasta, akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
[RED]













