Kendari, 1 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, secara tegas membantah dugaan keterlibatannya dalam penerimaan dana sebesar Rp 4,8 miliar dari perusahaan pertambangan, PT Cahaya Mining Abadi.
Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum Masyarakat Sultra, La Ngkarisu, Ridwan menyatakan bahwa dana yang ditransfer ke rekening pribadinya merupakan hasil hubungan personal antara dirinya dan seorang individu bernama Aditya Setiawan, bukan sebagai representasi resmi perusahaan.
“Tidak pernah ada komunikasi, perjanjian hukum, atau bentuk kerja sama antara klien kami dengan PT Cahaya Mining Abadi. Hubungan itu sepenuhnya bersifat pribadi antara Ridwan Badallah dan Aditya Setiawan dalam kapasitas perorangan,” ujar La Ngkarisu dalam keterangan pers, Senin (30/6/2025).
Menurut La Ngkarisu, aliran dana yang disebut-sebut dalam somasi oleh pihak PT Cahaya Mining Abadi adalah bagian dari hubungan timbal balik berbasis kepercayaan pribadi. Ia juga menepis anggapan adanya janji politik, kompensasi, atau imbalan yang berhubungan dengan kedudukan Ridwan sebagai pejabat publik.
“Penting untuk dipisahkan, Ridwan Badallah sebagai individu dengan aktivitas non-jabatan, dan Aditya Setiawan sebagai pribadi, bukan sebagai direktur perusahaan,” imbuhnya.
LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra juga menyatakan, setelah dilakukan kajian hukum internal, tidak ditemukan unsur pelanggaran secara perdata maupun pidana.
“Tidak terdapat perjanjian resmi, dokumen kontraktual, atau unsur pemaksaan dalam komunikasi kedua belah pihak. Jadi, ini tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum,” jelas La Ngkarisu.
Sebelumnya, kuasa hukum dari PT Cahaya Mining Abadi, yakni Indolegal Law Firm, telah mengirimkan somasi kepada Ridwan Badallah tertanggal 9 Juni 2025, dengan nomor surat B-05/SOMASI/ILF/VI/2025. Dalam surat tersebut, pihak perusahaan menuding Ridwan telah menerima sejumlah dana secara bertahap dengan total mencapai Rp 4,8 miliar.
Dana itu disebut-sebut ditransfer langsung ke rekening pribadi Ridwan, diduga tanpa dasar perjanjian resmi maupun kejelasan penggunaan. Namun, hingga saat ini, tidak ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian atau kejaksaan, dan status hukum kasus ini masih bersifat sengketa keperdataan terbuka.
La Ngkarisu menutup pernyataannya dengan meminta semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur dan memberikan kesempatan kepada proses hukum jika kasus ini nantinya berkembang.
“Kami siap memberikan klarifikasi lebih lanjut bila diperlukan, dan kami membuka diri jika ada proses mediasi maupun jalur hukum yang akan ditempuh pihak manapun,” pungkasnya.
[RED]













