Buron Pembunuhan di Gudang Pupuk Kerinci Diringkus di Malaysia, Agus Kurnia Putra Dipulangkan ke Indonesia

Buron Pembunuhan di Gudang Pupuk Kerinci Diringkus di Malaysia, Agus Kurnia Putra Dipulangkan ke Indonesia
banner 120x600

Kerinci, 1 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Setelah berstatus buronan internasional selama hampir tujuh bulan, Agus Kurnia Putra, pelaku kasus pembunuhan perempuan di Desa Lolo Gedang, Kabupaten Kerinci, akhirnya berhasil diamankan. Pelaku ditangkap oleh otoritas keamanan Malaysia dan diserahkan kepada tim Kepolisian Resor (Polres) Kerinci di Bandara Internasional Kuala Lumpur, kemarin.

crossorigin="anonymous">

Agus langsung dibawa pulang ke Indonesia oleh penyidik untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang perempuan berinisial EJ (45).

Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan luka parah di dalam gudang penyimpanan pupuk milik Agus, pada 6 Desember 2024. Lokasi kejadian yang berada di wilayah Desa Lolo Gedang sontak menghebohkan masyarakat. Dari hasil penyelidikan awal, Agus diduga kuat sebagai pelaku utama dan langsung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kerinci.

Pasca kejadian, Agus menghilang tanpa jejak hingga akhirnya diketahui melarikan diri ke luar negeri. Keberadaannya berhasil diungkap berkat kolaborasi antara Kepolisian Republik Indonesia dan otoritas keamanan Malaysia, yang kemudian membuahkan penangkapan.

“Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antarnegara. Agus Kurnia Putra telah masuk dalam DPO sejak Desember 2024, dan berhasil ditangkap berkat kerja sama lintas batas,” ungkap salah satu sumber di lingkungan penyidik Polres Kerinci.

Setibanya di Tanah Air, Agus akan langsung ditahan dan diperiksa lebih lanjut guna mengungkap motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau faktor tambahan yang melatarbelakangi aksi keji tersebut.

Agus terancam dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0