Samarinda, 30 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi dari mantan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Rachmat Fadjar, yang telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Rachmat Fadjar, mantan pejabat struktural BBPJN Kaltim.
Proses hukum dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan keputusan akhir dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi selama menjabat di lingkungan BBPJN Kaltim serta melakukan praktik pencucian uang dari hasil penerimaan tidak sah tersebut. Uang tersebut digunakan untuk membeli aset dan barang mewah yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai aparatur negara.
Majelis Hakim memvonis Rachmat Fadjar dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, disertai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp28,5 miliar. KPK juga menyita berbagai harta kekayaan hasil kejahatan, termasuk uang tunai, kendaraan, tanah, bangunan, serta barang-barang mewah lainnya.
Putusan pengadilan dijatuhkan pada hari Rabu, 18 Juni 2025, dan informasi resmi disampaikan oleh KPK pada Minggu, 29 Juni 2025. Persidangan dan pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur.
Daftar Aset yang Disita KPK dari Rachmat Fadjar:
- Uang tunai senilai lebih dari Rp9,7 miliar
- 2 bidang tanah dan bangunan, yakni:
- Sebuah rumah di Kabupaten Gowa (luas tanah 261 m², bangunan 168 m²)
- Satu rumah di Kota Balikpapan (luas tanah 171 m²)
- 6 unit mobil, terdiri dari:
- 2 unit Toyota Hilux
- 3 unit Toyota Fortuner
- 1 unit Mitsubishi Pajero Sport
- 5 unit sepeda motor, terdiri dari:
- 2 Yamaha N-Max
- 1 Yamaha X-Max
- 1 Yamaha YZ125X
- 1 Honda Vario
- 7 perhiasan emas
- Barang-barang mewah lainnya, seperti jam tangan premium, tas desainer, dan sepatu bermerek
Penegasan KPK dan Dukungan Masyarakat
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa putusan ini menjadi momentum penting dalam membuktikan keseriusan lembaga dalam memerangi korupsi terstruktur dan sistemik.
“Tak hanya menghukum pelaku, tetapi kami juga berhasil mengembalikan sebagian besar hasil kejahatan kepada negara. Ini adalah bukti bahwa penyidikan TPK dan TPPU bisa dilakukan secara terpadu dan efektif,” ujarnya.
KPK turut mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Kalimantan Timur, yang dinilai berperan penting dalam pengungkapan dan pembuktian kasus ini, terutama melalui laporan dan kerja sama selama proses penyidikan berlangsung.
[RED]













